Sunday, May 24, 2026
HomeJUSTISIASidang Menggugat Pimpinan BPMS GMIM Masuki Agenda Pembuktian

Sidang Menggugat Pimpinan BPMS GMIM Masuki Agenda Pembuktian

Sidang perkara perdata dua pendeta (Pdt) perempuan Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM), yang menggugat pimpinan Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM kembali bergulir Pengadilan Negeri Tondano, Kamis (11/12), kemarin. Sidang pun memasuki agenda pembuktian, di mana dua Pdt GMIM perempuan, yaitu Pdt Dr. Lientje Kaunang dan Pdt Dr. Augustien Kaunang, sedang berjuang atas hak-hak gaji dan pensiun.

Dijelaskan Penasehat Hukum Penggugat, Sofyan Jimmy Yosadi, SH., menjelaskan, pada Kamis 27 November 2025 bulan lalu, majelis hakim dalam putusan sela menolak dalil kuasa hukum tergugat pimpinan BPMS GMIM tentang kompetensi absolut. Dalil bahwa gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) tidak tepat karena seharusnya digugat melalui Pengadilan Hubungan Industrial, terbantahkan. Perkara kemudian memasuki agenda pembuktian.

Persidangan Kamis, (4/12), pekan lalu, Advokad Yosadi telah memasukkan bukti surat. Ada sebelas bukti, mulai dari SK pimpinan sinode hingga surat anjuran tertulis Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut. Dirinya pun masih menunggu bukti surat dari tergugat pimpinan Sinode GMIM. Persidangan kemarin, kuasa hukum tergugat pimpinan Sinode GMIM memasukkan bukti surat berupa foto copy, kecuali pembanding buku tata gereja GMIM 2007 dan 2021. Termasuk rekomendasi dan putusan Sidang Majelis Sinode GMIM 2016. Tergugat berdalil, kedua Pdt telah diberhentikan sebagai pekerja GMIM pada 2007 dan 2008, yang ditandatangani Ketua BPMS GMIM, Pdt A.O. Supit. Sehingga, sejak Desember 2008 sampai April 2010, gaji kedua Pdt tidak dibayarkan.

“Akan tetapi pada sidang sinode GMIM 2010, status keduanya bersama beberapa pekerja GMIM dipulihkan kembali. Surat pemulihan status keduanya ditandatangani Ketua Sinode GMIM, Pdt Piet Tampi. Gaji Pdt Lientje dan Pdt Augustien bersama Pdt lainnya, dibayar kembali. Maka dalil bahwa keduanya telah diberhentikan sebagai pekerja GMIM sesuai bukti surat tersebut, akhirnya runtuh,” tutur Yosadi.

Lanjutnya, di era kepemimpian Ketua Sinode GMIM, Pdt. H.W.B. Sumakul, gaji kedua Pdt kembali ditahan, sejak November 2015 hingga Desember 2016. Tak ada surat keputusan apa pun dari pimpinan Sinode GMIM, yang menyatakan keduanya telah diberhentikan kembali, pasca statusnya dipulihkan.

Menurut Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia Korwil Sulut, Gorontalo dan Sulawesi Tengah ini, kasus ditahannya gaji para Pdt tersebut, lebih kepada persoalan UKIT. Di mana, mereka ditugaskan sebagai dosen Fakultas Teologi UKIT. Saat terjadi dualisme UKIT dengan dua yayasan pengelola, keduanya tetap mengajar sebagai dosen di UKIT YPTK GMIM. Kewajiban sebagai pengajar dosen, tetap dilakukan. Mereka mengajar kepada calon-calon Pdt dari berbagai denominasi gereja di Indonesia.

Lantaran gaji ditahan maka keduanya bersama tujuh Pdt lainnya mengadukan kasus ini ke pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut. Beberapa kali dilakukan sidang mediasi, yang dihadiri pula pihak pimpinan Sinode GMIM. Hasilnya, dikeluarkan anjuran tertulis yang menyatakan, pihak pimpinan BPMS GMIM melakukan PMH dan gaji sembilan orang Pdt GMIM harus dibayarkan.

Tapi lagi-lagi, gaji yang merupakan hak mereka, tak kunjung dibayar. Sejak 2020 hingga 2024, kedua Pdt perempuan ini mulai melakukan pendekatan pribadi, berkunjung ke kantor Sinode GMIM. Bertemu Ketua dan Sekretaris Sinode GMIM bersama pengurus lainnya, untuk memperjuangkan hak gaji serta pensiunnya.

“Oleh Ketua BPMS GMIM, Pdt Hein Arina kemudian menjanjikan akan segera membayar hak mereka dengan permintaan agar keduanya mengajar di UKIT Weenas. Demi mendapatkan hak gaji, keduanya pun mengalah dan bersedia mengajar menjadi dosen di UKIT Wenas walau telah memasuki usia pensiun,” papar Yosadi.

Namun demikian, saat keduanya telah bersedia memenuhi permintaan Pdt Hein Arina, ternyata berubah lagi. Ada permintaan yang aneh menurut Yosadi. Keduanya diminta harus menyerahkan aset UKIT YPTK GMIM supaya gaji bisa dibayarkan. Padahal Pdt Lientje dan Pdt Augustien hanya dosen, bukan pengurus yayasan, kemudian tidak punya kewenangan apa pun tentang aset.

“Perjuangan mereka (kedua Pdt, red) kandas. Karena, walaupun sudah mengalah dan bolak balik ke kantor sinode, hak mereka tidak dibayarkan. Bukti-bukti itulah yang akan saya masukkan sebagai tambahan bukti dalam sidang berikut,” tegas Yosadi.

Ditambahakannya, setelah melihat bukti surat yang sudah selesai dari kuasa hukum tergugat, Yosadi pun menyatakan kepada majelis hakim bahwa dirinya akan segera memasukkan kurang lebih 20-an bukti surat tambahan.

“Akhirnya kebenaran mulai terkuak, semoga perjuangan ini dengan perkenan Tuhan Yang Maha Kuasa akan mendapatkan hasil maksimal. Sehingga hak dapat diterima kedua Pdt di masa tuanya,” tandas Yosadi.

Diketahui, akibat tidak dibayarkan hak-hak gaji dan pensiun walau telah melaksanakan kewajibannya sebagai Pdt dan dosen pengajar di UKIT, Pdt Lientje dan Pdt Augustien telah menderita kerugian kurang lebih 1,2 milyar rupiah. (*)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Sunday, May 24, 2026
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments