Penulis: Hendra Mokorowu
Tomohon, inatara.com — Delapan tersangka (Tsk) yang diduga melakukan aksi pencurian tembaga di dua lokasi, yakni Kinilow dan Kakaskasen, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon. Pelimpahan berkas dan terduga pelaku, dipimpin Kepala Unit (Kanit) Satu Jatanras Polres Tomohon, Aipda Tamado Maapanawang, Jumat (10/4).
“Berkas-berkas delapan Tsk tersebut sudah lengkap. Selanjutnya kasus pencurian ini sudah masuk ke tahap dua atau dilimpahkan untuk penanganan dari kejaksaan,” kata Kasat Reskrim, Iptu Royke Mantiri, S.H., M.H., yang mewakili Kapolres Tomohon, AKBP Nur Kholis, S.I.K.
Kanit Maapanawang menjelaskan, aksi pencurian tembaga berupa kabel listrik telah mengakibatkan para korban mengalami kerugian sekira 180 juta rupiah. Tempat kejadian perkara (TKP) berada di cruser di kelurahan Kinilow dan Kakaskasen.
Kronogis pengangkapan kata dia, berawal adanya laporan dari korban. Ada pula keterangan saksi menginformasikan, salah satu orang yang diduga pelaku pencurian sedang bersembunyi di sekitar TKP. Berdasarkan info tersebut, Unit Resmob melakukan pengembangan.
“Awalnya orang yang bersembunyi itu digrebek. Berdasarkan pengakuannya, akhirnya tujuh orang pelaku lainnya berhasil ditangkap dan langsung digiring ke Polres Tomohon,” ungkap Maapanawang.
Aksi pencurian tembaga ternyata bukan hanya sekali saja. Delapan Tsk disinyalir melakukan itu beberapa kali. Terungkap, tujuh kali pencurian dilakukan, yakni pada 23 dan 31 Desember 2025. Selanjutnya, tanggal dua, empat, enam, delapan dan sepuluh Januari 2026.
“Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang diterapkan, yaitu Pasal 477 ayat dua. Ancaman hukuman kurungan selama sembilan tahun,” jelasnya.
Dengan diserahkannya para Tsk ke Kejari Tomohon, tugas tanggung jawab penyidik kepolisian sudah selesai. Berkas-berkas dan barang bukti kasus yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tondano untuk mendapatkan putusan hukum tetap, juga telah diserahkan ke kejaksaan.


