Penulis: Sunadio Djubair
Tutuyan – Perubahan sistem baru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mulai diterapkan.
Sistem baru ini bersifat Informasi Administrasi Kependudukan terpusat.
Menggapi hal ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Boltim langsung bergerak cepat.
Pergerakan ini terlihat saat Kepala Disdukcapil Subari Manangin meminta Pemerintah Desa (Pemdes) dan kepada Kepala Desa (Sangadi-red) se-Boltim agar bisa kerja sama untuk memberikan informasi ke masyarakat dalam pengurusan Administrasi identitas.
“Sistem informasi administrasi kependudukan terpusat Disdukcapil minta kerjasama dengan Pemerintah Desa dalam hal ini Sangadi untuk memberikan informasi-informasi ke masyarakat terutama persyaratan dalam pengurusan administrasi kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP-red), Kartu keluarga (KK-red), Kartu Identitas Anak (KIA-red), Akta kematian, Akta kelahiran dan Akta cerai,” ucap Manangin, Selasa (24/5/2022).
Terkait dengan pelayanan Ia juga berharap, ke depan masyarakat bisa lebih puas dengan pelayanan yang di berikan Disdukcapil dalam pengurusan Kependudukan dengan sistem baru.
“Saya berharap masyarakat merasa puas dengan pelayanan dukcapil untuk memberikan informasi, terutama persyaratan-persyaratan dalam hal pengurusan administrasi kependudukan sesuai dengan sistem yang terbaru,” tutupnya. (Young)


