Thursday, August 20, 2026
HomeDAERAHTOMOHONHadiri Seminar Hukum, Caroll-Sendy Apresiasi Kajati Sulut

Hadiri Seminar Hukum, Caroll-Sendy Apresiasi Kajati Sulut

Penulis: Hendra Mokorowu

Tomohon, inatara.com — Wali Kota Tomohon, Caroll J.A. Senduk, S.H., bersama Wakil Wali Kota, Sendy G.A. Rumajar, S.E., M.I.Kom. menghadiri kegiatan seminar hukum yang dilaksanakan di gedung sport hall SMA Lokon Tomohon, Rabu (19/8). Seminar ini mengusung tema “Reposisi Kewenangan Jaksa Sebagai Dominus Litis di Era Transisi Hukum: Implementasi Instrumen Lex Favor Reo dan Sinkronisasi Penegakan Hukum Pidana”.

Dalam sambutannya, Caroll Senduk menuturkan, seminar ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi penguatan sistem peradilan pidana. Juga peningkatan kualitas penegakan hukum, khususnya di Sulawesi Utara (Sulut). Ia pun menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy dan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Amin Sutikno. Dia menilai ini menjadi kehormatan sekaligus menunjukkan pentingnya sinergitas antarlembaga dalam membangun sistem penegakan hukum yang semakin baik.

“Kami berharap seminar ini menjadi ruang yang baik untuk bersama-sama membangun kesamaan pandangan dan pemahaman mengenai reposisi kewenangan jaksa. Penerapan prinsip lex favor reo, serta sinkronisasi penegakan hukum pidana sesuai dengan tema yang diangkat,” ujar Caroll.

Ia menambahkan, kesamaan pemahaman tersebut penting agar setiap proses penegakan hukum dapat dilaksanakan secara lebih efektif, profesional, proporsional dan tetap berorientasi pada keadilan. Di kesempatan tersebut, Caroll juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung suksesnya pelaksanaan Tomohon International Flower Festival (TIFF) 2026.

“Secara khusus kepada Kejaksaan Tinggi Sulut bersama Kejaksaan Negeri Tomohon atas dukungan, partisipasi dan sinergitas yang telah diberikan. Sehingga TIFF dapat berjalan dengan baik dan lancar,” ungkap Caroll.

Sementara itu, Kajati Sulut dalam pemaparannya menjelaskan secara sederhana makna dominus litis dan lex favor reo. Menurutnya, dominus litis berkaitan dengan posisi jaksa sebagai pengendali penuntutan. Sedangkan lex favor reo merupakan asas yang mengharuskan penerapan ketentuan hukum lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, Indonesia saat ini berada dalam periode penting dalam sejarah hukum pidana. Menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sejak 2 Januari 2026. Perubahan tersebut, bukan sekedar pergantian pasal maupun undang-undang. Tetapi membawa perubahan paradigma dalam memandang tindak pidana, pelaku, korban serta tujuan penegakan hukum.

“Hukum ditegakkan secara tegas, tapi tetap adil. Kewenangan dijalankan secara efektif, tapi tidak kehilangan kemanusiaan,” kata Jacob.

Kejati Sulut juga menjelaskan bahwa KUHP Nasional membuka pilihan pidana yang lebih beragam. Selain pidana penjara, terdapat pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda dan pidana kerja sosial dengan persyaratan tertentu. Perubahan paradigma tersebut tidak berarti negara menjadi lunak terhadap kejahatan. Sebaliknya, negara dituntut lebih cermat dalam memilih respons yang tepat terhadap suatu tindak pidana.

“Orang yang memang harus dipenjara, ya dipenjara. Tetapi orang yang pertanggungjawabannya dapat diwujudkan secara lebih berguna bagi masyarakat. Tidak selalu kehilangan kemerdekaannya hanya karena kita terbiasa menjadikan penjara sebagai pilihan utama,” jelasnya.

Seminar juga membahas penerapan keadilan restoratif atau restorative justice yang kini memperoleh landasan lebih kuat dalam KUHAP baru. Namun, penerapannya tetap harus dilakukan secara cermat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sebab, keadilan restoratif bukanlah jalan pintas untuk menutup suatu perkara.

Seminar hukum tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulut, I Gusti Bagus Ibrahiem, Bupati Minahasa Selatan, Franky Wongkar, Bupati Minahasa Tenggara, Ronald Kandoli, Wakil Wali Kota Tomohon, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tomohon, Adi Palebangan dan Kajari Minsel, Albertus Santoso.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Thursday, August 20, 2026
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments