Monday, May 25, 2026
HomeJUSTISIATuntut Pidana PMB Maksimal, JPU Dinilai Abai Fakta Persidangan

Tuntut Pidana PMB Maksimal, JPU Dinilai Abai Fakta Persidangan

Penulis: Roniem

Tondano, inatara.com – Sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan penggelapan dana perusahaan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan pidana penjara empat tahun delapan bulan kepada terdakwa, Patricia Maureen Beelt (PMB) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tondano pada Selasa, 20 Januari 2026. Advokat Sofyan Jimmy Yosadi, S.H., selaku penasihat hukum terdakwa PMB menilai, penuntutan JPU itu sebagai tuntutan yang janggal dan tidak mencerminkan fakta persidangan.

Sofyan menyatakan, pihaknya memang sangat menghormati tuntutan JPU sebagai bagian dari kewenangan aparat penegak hukum yang mewakili negara. Akan tetapi tuntutan tersebut dinilainya terlalu maksimal dan tidak proporsional dengan perkara yang disidangkan. Katanya, ada yang aneh, Pasal 374 KUHAP tentang kasus penggelapan dalam hubungan kerja, ancaman pidananya lima tahun, tapi tuntutannya hampir maksimal.

“Menurut saya ini tidak wajar karena syarat untuk tuntutan maksimal biasanya diterapkan pada perkara berat. Sementara, ini perkara penggelapan. Jika alasannya nilai kerugian besar, masih banyak perkara penggelapan lain dengan kerugian hingga puluhan miliar rupiah yang tuntutannya tidak semaksimal ini,” ujar Sofyan kepada inatara.com, Selasa (20/1), kemarin malam.

Sofyan pun mempertanyakan dasar hukum yang digunakan JPU dalam menyusun tuntutan, baik dari sisi syarat formil maupun materiil. Menurutnya, dalam hukum pidana, penjatuhan pidana harus memenuhi kedua unsur tersebut. Dilihat dari aspek formil, Sofyan menilai dakwaan hingga tuntutan JPU mengandung cacat hukum. Ia menyebut dakwaan tidak disusun secara jelas, terang dan cermat. Sehingga berpotensi menyesatkan terdakwa.

“Dalam istilah hukum, ini disebut null and void, cacat hukum,” tegasnya.

Sofyan juga menyoroti penggunaan laporan ahli bernama Oswald yang dijadikan dasar perhitungan kerugian perusahaan. Sofyan bertutur, fakta persidangan telah membuktikan, Oswald bukan auditor dari Kantor Akuntan Publik dan tidak memiliki kompetensi maupun legal standing untuk melakukan audit kerugian perusahaan.

“Metode yang digunakan bukan audit kerugian, melainkan hanya berupa laporan internal perusahaan. Bahkan saksi ahli yang kami hadirkan, Dr. Jenny Morasa, mengenal Oswald sebagai mantan mahasiswanya dan menyatakan metode tersebut tidak memenuhi standar audit,” jelasnya.

Di sisi materiil, Sofyan menilai JPU mengabaikan fakta-fakta persidangan. Ia menyebut tuntutan jaksa cenderung menyalin dakwaan awal dan mendramatisasi keadaan tanpa dukungan pembuktian yang sah. Salah satu yang dipersoalkan dalam tuntutan yakni kerugian karena pajak belum dibayarkan, yang dalam sidang sebelumnya telah terbantahkan. Ada juga, klaim kerugian terbesar terkait pembayaran gaji karyawan juga dinilai fiktif.

“Fakta persidangan sudah menunjukkan seluruh gaji karyawan dibayarkan. Tidak ada permasalahan soal gaji tenaga kerja. Ini mengada-ada,” tuturnya.

Terkait dana yang disebut tidak dipertanggungjawabkan, Sofyan menyatakan telah terdapat bukti setoran kepada direktur perusahaan. Itu bahkan sudah diakui sang direktur dan komisaris PT Adicitra Anantara. Termasuk pembuktian melalui percakapan WhatsApp yang diajukan di persidangan. Ia pun menilai tuntutan JPU memuat narasi di luar fakta persidangan. Misalnya soal perasaan komisaris dan direktur, tuduhan pembakaran dokumen dan sikap tidak kooperatif terdakwa, yang menurutnya sama sekali tidak terbukti.

“Tidak ada satu pun bukti bahwa dokumen dibakar. Terdakwa justru kooperatif dan menyerahkan berkas. Semua persidangan direkam, dan rekaman itu akan kami ajukan sebagai bagian dari pembelaan,” lugas Sofyan.

Dirinya menambahkan, terdakwa PMB bukan residivis, selalu hadir tepat waktu di persidangan, bersikap sopan dan menggunakan haknya untuk pembelaan diri. Terkait itu, ia menegaskan, tidak ada dasar untuk menyebut terdakwa berbelit-belit atau pantas dituntut maksimal. Sofyan menyinggung tetang berlakunya KUHP baru yang mengedepankan asas perlindungan hak terdakwa. Menurutnya, semangat tersebut tidak tercermin dalam tuntutan JPU.

“Ini bukan perkara penggelapan berat. Terdakwa juga bukan residivis, tapi justru dituntut hampir maksimal. Kami menilai tuntutan ini tidak kredibel karena tak memenuhi syarat formil dan materiil serta bertentangan dengan fakta persidangan,” kata Sofyan.

Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Advokat Indonesia Korwil Sulawesi Utara, Gorontalo dan Sulawesi Tengah ini menyatakan dirinya optimistis dalam pembelaan (pleidoi) yang akan diajukan pada sidang berikutnya. Sebab, ia akan melampirkan lengkap dengan rekaman persidangan dalam bentuk CD, akan membantah seluruh dalil tuntutan JPU.

“Kalau semua rekaman sidang-sidang diperdengarkan, akan sangat jelas bahwa tuntutan jaksa ini mengabaikan fakta persidangan. Menegakkan hukum jangan sampai melanggar hukum. Hukum itu untuk keadilan bukan interest pribadi. Bukan pula arena balas dendam,” pungkasnya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Monday, May 25, 2026
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments