Penulis : Raiza Makaliwuge
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Meidy Tinangon menjadi salah satu narasumber dalam Diskusi Publik bertajuk ‘Catatan Kritis Pemilu untuk Perubahan Tata Kelola Pemilu yang Berperspektif HAM’, di Aula Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Selasa (30/7/2024).
Diskusi ini digagas oleh Komnas HAM RI dan bekerja sama dengan FISIP Unsrat.
Tinangon yang mengulas tentang catatan evaluatif implementasi Pemilu ramah HAM, menganalisis berdasarkan tiga aspek strategis penyelenggaraan Pemilu, yaitu kerangka hukum Pemilu (electoral legal framework), proses penyelenggaraan (electoral procces), dan penegakan hukum Pemilu (electoral law enforcement).
“Pemilu yang ramah terhadap HAM dimulai dari kerangka hukum Pemilu yang mengakomodasi prinsip-prinsip HAM dalam materi muatan produk hukum. Kemudian dari aspek ini juga sebenarnya, baik Undang-Undang Pemilu maupun Peraturan KPU telah mangakomodasi persamaan hak politik (equal rights),” ujarnya.
Namun demikian, menurutnya perlu didiskusikan adanya putusan lembaga peradilan yang mengubah norma hukum di saat tahapan sedang berjalan.
“Hal ini dapat mengenyampingkan hak politik kandidat yang terkena imbas perubahan peraturan,” kata Tinangon.
Dalam kesempatan itu, Tinangon membeberkan permasalahan HAM dalam tahapan Pemilu, terkait hak politik untuk dipilih dan hak memilih yang terjadi di tahapan pemutakhiran data pemilih dan pencalonan.
Hadir juga sebagai narasumber, Wakil Ketua Komnas HAM, Pramono Ubaid Tantowi, Dekan FISIP, Unsrat, Ferry Daud Liando, dan dosen FISIP Jovano Alfa Palenewen.
Diskusi yang dibuka Rektor Unsrat tersebut dipandu moderator Michelle Kumaseh dari Pusat Studi Kepemiluan FISIP, Unsrat.


