Penulis: Josua Wajong
Manado – Perpustakaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) diresimkan, Jumat (3/6/2022).
Peresmian ini dihidiri langsung oleh anggota KPU Republik Indonesia (RI) Mochamad Afifuddin dan Parsadaan Harahap, yang didampingi Ketua KPU Sulut Ardiles M.R. Mewoh bersama anggota KPU Sulut Meidy Y. Tinangon, Lanny A. Ointu dan Salman Saelangi, serta pejabat Sekretariat KPU.

Pada kesempatan itu, Afifudin yang merupakan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan dan Wakil Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, turut memberi catatan positif atas diresmikannya perpustakaan ini.
“Salah satu hal penting bagi penyelenggara pemilu adalah memberikan akses informasi yang mudah kepada siapapun. KPU terbuka, pemilu beritegritas,” tulis Afifuddin dalam pesan di papan pesan Perpustakaan JDIH KPU Sulut.

Di satu sisi, Harahap yang merupakan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan KPU RI juga turut memberikan pesannya pada papan perpustakaan.
“Salam integritas 24 Jam, bersama KPU, kita bahagia” tulisnya.
Diketahui, JDIH adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan tepat.
Berdasarkan amanat keputusan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, pengelolaan dokumen hukum selain melalui laman JDIH juga melalui perpustakaan.
Melaksanakan amanat pedoman teknis tersebut, JDIH KPU Sulut yang sudah eksis sejak tanggal 29 Agustus 2019, menggagas diadakannya ruangan perpustakaan yang terpisah dari ruangan pengelolaan JDIH.
Gagasan ini diharapkan dapat membantu masyarakat untuk dapat menambah wawasan pengetahuan, khususnya informasi hukum dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Selain berisi dokumen produk hukum, perpustakaan JDIH menyediakan dokumen lainnya dalam bentuk buku hukum dan kepemiluan serta majalah dan jurnal kepemiluan. (*)


