Friday, June 26, 2026
HomeJUSTISIAPledoi PMB, Tuntutan JPU Tak Berkekuatan Hukum

Pledoi PMB, Tuntutan JPU Tak Berkekuatan Hukum

Penulis: Roniem

Tondano, inatara.com – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan penggelapan di PT Adicitra Anantara dinilai tidak memiliki kekuatan hukum yang sah. Hal ini ditegaskan tim kuasa hukum terdakwa, Patricia Maureen Beelt (PMB), yakni Advokat Sofyan Jimmy Yosadi, S.H., dan Advokat Abdurrachman Adam, S.H., melalui pembacaan nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tondano, Selasa (3/2).

Yosadi menerangkan, dasar dakwaan dan tuntutan JPU hanya bertumpu pada keterangan ahli yang tidak kredibel. Penilaiannya ini bukan sekadar asumsi. Melainkan didasarkan pada ketentuan undang-undang, hukum, keterangan saksi dan fakta-fakta yang terungkap di setiap persidangan.

“Dakwaan dan tuntutan jaksa itu sangat tidak kredibel. Ini undang-undang yang berbicara, bukan pendapat asumsi kami,” tegas Yosadi.

Ia menyatakan, dilihat dari sisi formil maupun materiil, dakwaan JPU memang cacat hukum sejak awal. Ia menilai fakta-fakta persidangan justru tidak membuktikan adanya perbuatan penggelapan yang dilakukan terdakwa. Padahal dalam hukum pidana, yang harus dibuktikan adalah kebenaran materiil.

Abdurrachman Adam menambahkan, kapasitas pelapor dalam perkara dugaan penggelapan ini, perlu dipertanyakan. Ia menegaskan, pelapor merupakan komisaris perusahaan yang menerima kuasa dari direktur untuk melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan. Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas.

“Secara hierarki jabatan dalam perseroan terbatas, komisaris memiliki kedudukan lebih tinggi daripada direktur. Sebab itu, komisaris tidak dapat menerima kuasa dari direktur. Jadi, pelapor tidak kredibel, baik dari aspek hukum formil maupun hukum materiil,” ketus Adam.

Inkonsistensi JPU dalam menerapkan pasal dakwaan dan tuntutan juga menjadi sorotan tim kuasa hukum PMB. Dalam surat dakwaan, jaksa mendakwa menggunakan Pasal 374 KUHP lama tentang penggelapan dalam jabatan. Namun, dalam tuntutan, jaksa justru mendasarkan tuntutannya pada Pasal 488 KUHP baru.

“Perubahan dasar hukum tersebut tidak dibenarkan dalam hukum acara pidana. Dalam hukum formil, jaksa tidak memiliki kewenangan untuk mengubah pasal dakwaan. Kewenangan tersebut sepenuhnya hanya berada di tangan majelis hakim,” sebut keduanya.

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum PMB meminta majelis hakim yang terhormat untuk mempertimbangkan secara serius soal rangkuman fakta-fakta persidangan dalam nota pembelaan. Apalagi sejak awal, kuasa hukum PMB berkeyakinan, dengan diperkuat fakta-fakta persidangan, perkara ini lebih bersifat perdata, bukan pidana. Itu sebagaimana dalil-dalil yang disampaikan tim kuasa hukum PMB dalam pledoi.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Friday, June 26, 2026
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments