Tuesday, August 11, 2026
HomeDAERAHTOMOHONCaroll Teken MOU Perubahan APBD 2026

Caroll Teken MOU Perubahan APBD 2026

Penulis: Hendra Mokorowu

Tomohon, inatara.com — Wali Kota Tomohon, Caroll J.A. Senduk, S.H., menandatangani nota kesepakatan perubahan kebijakan umum anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) kota Tomohon tahun 2026. Penandatanganan ini dilakukan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, Senin (10/8).

Wali Kota Tomohon mengatakan, penandatanganan memorandum of understanding (MOU) ini dilakukan setelah adanya tahapan pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selesai dengan baik. Dinamika yang dihadapi merupakan hal yang biasa dalam memastikan berjalannya demokrasi di daerah. Di mana ada perbedaan pendapat, kritik, saran serta usulan dan masukan yang berharga bagi pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Tentunya kami mengapresiasi semuanya itu. Karena melalui hal tersebut kita semua membuktikan kepada masyarakat. Sangat besar kepedulian kita, baik pemerintah maupun DPRD dalam upaya memajukan kota Tomohon yang kita cintai bersama ini,” ujar Caroll.

Kata dia, penandatanganan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam rangkaian penyusunan perubahan APBD 2026. Perubahan kebijakan umum APBD (KUA) dan PPAS pada hakikatnya merupakan instrumen untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan dan arah keuangan daerah, berdasarkan perkembangan yang terjadi sepanjang tahun berjalan. Perubahan tersebut bukan semata-mata merubah angka-angka dalam dokumen anggaran. Tetapi merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan agar kebijakan fiskal tetap responsif terhadap perubahan kondisi. Realistis terhadap kemampuan keuangan daerah dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia paham, dalam perjalanan satu tahun anggaran, terdapat berbagai dinamika yang tidak selalu dapat diperkirakan secara keseluruhan pada saat APBD ditetapkan. Pelaksanaan APBD dipengaruhi oleh perubahan kebijakan pemerintah pusat. Perkembangan kebijakan di tingkat provinsi. Perubahan kondisi perekonomian, perkembangan pendapatan daerah, kebutuhan pelayanan publik. Termasuk kondisi aktual yang berkembang di masyarakat.

“Untuk itu, perubahan APBD merupakan langkah antisipatif dan korektif. Ini agar kebijakan penganggaran tetap berada pada jalur yang sesuai dengan prioritas pembangunan dan kemampuan fiskal daerah,” tuturnya.

Pemerintah Kota Tomohon mengajukan perubahan KUA-PPAS 2026 untuk mengakomodasi berbagai perkembangan dan kebutuhan yang muncul dalam pelaksanaan anggaran tahun berjalan. Dokumen tersebut telah melalui proses pembahasan bersama antara pemerintah kota dan DPRD. Berbagai masukan, saran, koreksi dan pandangan yang disampaikan dalam proses pembahasan telah menjadi bagian penting dalam penyempurnaan kebijakan perubahan anggaran.

Usai nota kesepakatan ini ditandatangani, masih ada tahapan penting yang harus dilaksanakan bersama. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Perubahan PPAS menjadi dasar dalam penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan APBD 2026. Selanjutnya, pemerintah kota akan menyampaikan Ranperda tentang perubahan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.

“untuk itu, saya berharap koordinasi dan sinergi yang telah terbangun antara pemerintah kota dan DPRD Tomohon dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan,” asa Caroll.

Kepada TPAD dan seluruh perangkat daerah, Caroll meminta agar proses penyusunan dokumen perubahan APBD dapat dikawal secara cermat. Termasuk dalam proses verifikasi, sinkronisasi, penginputan dan penyesuaian anggaran. Sehingga tidak terjadi kesalahan yang dapat menghambat tahapan selanjutnya. Seluruh perangkat daerah juga harus memastikan, setiap program kegiatan yang telah dialokasikan dalam perubahan APBD siap dilaksanakan dan dapat diselesaikan tepat waktu.

Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon, Drs. Johny Runtuwene didampingi Wakil Ketua, Donald Pondaag dan Jefry Polii. Dihadiri Wakil Wali Kota, Sendy G.A. Rumajar, S.E., M.I.Kom., Sekretaris Daerah, Edwin Roring, S.E. M.E., perwakilan Polres Tomohon dan Kodim 1302/Minahasa serta BIN Tomohon.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Tuesday, August 11, 2026
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments