Penulis: Raiza Makaliwuge
Manado – Senin (17/7/2023), puluhan warga menggelar aksi damai di kantor DPRD Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Provinsi Sulawesi Utara. Gerakan massa itu dipicu dugaan pembiaran maraknya pertambangan yang berimbas pada pembalakan dan perusakan lingkungan di areal eksploitasi pertambangan.
Imbas dari aksi tersebut, bukannya merespons aspirasi warga tolak tambang, Ketua DPRD Bolsel malah melaporkan warganya dengan tuduhan pelecehan atas institusi DPR Bolsel, perbuatan tidak menyenangkan pimpinan DPR dan perusakan. Informasi itu berdasarkan surat panggilan yang diterima oleh seorang warga dengan nomor B / 262 / VII / RES.1./ 2023 / Satreskrim.
Persoalan ini direspons tegas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado. Terutama saat mendapatkan informasi, jika pada Jumat (21/7/2023), sekitar pukul 13.00 Wita, di lokasi Polres Bolsel, pada saat warga tolak tambang masuk ke dalam kantor Kepolisian Resor Bolsel guna menghadiri panggilan klarifikasi berdasarkan surat panggilan nomor B / 262 / VII / RES.1./ 2023 / Satreskrim, seorang warga dengan tanpa sebab telah mengalami tamparan dari seorang anggota kepolisan Polres Bolsel.
Frank Kahiking, Direktur LBH Manado, mengatakan tindakan represif yang dialami seorang warga ini merupakan perwujudan kultur arogansi aparat, yang memposisikan rakyat di pihak yang salah. Ini berbanding terbalik dengan sikap aparat pada pengembang yang mempunyai modal, atau dalam kasus ini pada pemilik tambang.
“Kekerasan yang dilakukan oleh salah seorang anggota Polres Bolsel ini tentu bertentangan dengan aturan yang berlaku. Di antarannya, Perkap Polri Nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM,” kata Kahiking.
YLBHI-LBH Manado pun meminta kepada Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara untuk segera melakukan evaluasi dan meminta pertanggungjawaban kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bolaang Mongondow Selatan yang telah gagal mencegah tindak kekerasan oleh seorang oknum aparat Polres Bolsel kepada seorang warga tolak tambang.
Kedua, LBH Manado mendesak kepada Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara untuk segera memroses hukum, baik secara etik maupun pidana kepada oknum kepolisian yang telah melakukan penganiayaan kepada seorang warga tolak tambang.
“Ketiga, hentikan kriminalisasi bagi pejuang lingkungan yang menolak tambang di Bolaang Mongondow Selatan,” tandas Kahiking.
Keempat, LBH Manado mendesak Ketua DPRD Bolaang Mongondow Selatan untuk segera mencabut laporan pidana yang telah dibuat, serta menghormati dan melaksanakan hak-hak dan tuntutan dari warga tolak tambang Bolaang Mongondow Selatan.
“Kami juga mendesak Komnas HAM RI, Kompolnas RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban RI, untuk dapat melakukan penyelidikan dan pemantauan sesuai dengan kewenangan masing-masing, serta memberikan bentuk jaminan dan perlindungan hukum bagi masyarakat tolak tambang Bolaang Mongondow Selatan yang sedang berjuang mempertahankan ruang hidup mereka,” tegas Kahiking.


