Monday, May 25, 2026
HomeJUSTISIAKritisi Berita Yang Menyudutkan Kliennya, Kahiking Beber Fakta

Kritisi Berita Yang Menyudutkan Kliennya, Kahiking Beber Fakta

Penulis : Raiza Makaliwuge

Manado – Reaksi kritis dilontarkan Frank T. Kahiking, S.H., M.H., terhadap pemberitaan media yang tidak berimbang soal sebuah kasus. Kuasa Hukum Vivi Martina Samsu ini menjelaskan tentang pemberitaan sebuah media yang terkait dengan kliennya.

Informasi itu dinilai sebagai suatu pemberitaan yang tidak objektif atau tidak berimbang dan berdiri sendiri, karena tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan dan hanya mendengar pendapat atau keterangan dari Tergugat I dan II Suami Istri dalam perkara 42/Pdt.G.S/2023/PN.Mnd.

“Juga tanpa mengonfirmasi kepada Penggugat Vivi Martina Samsu atau kuasa hukumnya tentang kejadian atau peristiwa yang sebenarnya terjadi,” kata Kahiking.

Dijelaskan, dalam pemberitaan yang dimuat salah satu media itu dinyatakan seakan-akan Tergugat suami-istri Rina M. Sorongan dan Hendrik Jacobus tidak pernah mengetahui adanya Kuasa Untuk Menjual dari Tergugat kepada Penggugat. Padahal dalam persidangan perkara 42/Pdt.G.S/2023/PN.Mnd, terungkap fakta bahwa Akta Kuasa Menjual ditandatangani dan dijempol oleh suami istri Rina M. Sorongan dan Hendrik Jacobus yang bertindak sebagai Pemberi Kuasa kepada Penggugat Vivi M. Samsu selaku Penerima Kuasa untuk menjual, melepaskan hak, mengoperkan, atau dengan cara lain memindahtangankan dan seterusnya atas rumah milik Tergugat.

“Fakta hukum tersebut disampaikan langsung oleh Notaris/PPAT Yose Fernando Salainti, S.H., M.Kn., selaku pembuat Akta Kuasa Menjual dan seorang staf notaris Yose Fernando Salainti di dalam persidangan sebagai saksi. Artinya, berdasarkan keterangan saksi Notaris/PPAT Yose Fernando Salainti, S.H., M.Kn., dan seorang staf notaris Yose Fernando dalam persidangan, membuktikan bahwa tidak benar jika Tergugat Rina M. Sorongan dan Hendrik Jacobus tidak mengetahui bahwa rumah mereka dijual guna dimohonkan pencairan kredit di bank, karena kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat semuanya dibuat berdasarkan akta notaris,” jelas Kahiking.

Ditegaskan, pihaknya sebagai kuasa hukum Vivi Martina Samsu, sudah melayangkan gugatan sederhana (PMH) dengan tuntutan kerugian sebesar Rp. 433.211.443, di Pengadilan Negeri Manado dengan nomor register perkara 42/Pdt.G.S/2023/PN.Mnd terhadap suami-istri Hendrik Jacobus dan Rinna Merlin Sorongan.

Kahiking mengklarifikasi kejadian yang sebenarnya ke media saat dijumpai di kantor LBH Manado, Jumat (6/9/2023). Secara singkat dijelaskan, bermula ketika Tergugat Satu Rina Marlyn Sorongan datang ke rumah Penggugat Vivi Martina Samsu meminta tolong, karena ia membutuhkan uang. Ia pun meminta kepada Vivi M. Samsu agar dapat membantu menjualkan rumah miliknya yang Bersertipikat Hak Guna Bagunan (HGB) No. 3358/Paniki, luas 261 M², dengan harga Rp. 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah), namun dalam waktu yang berjalan Penggugat Vivi .M. Samsu belum mendapatkan pembeli yang sepakat dengan nilai atau harga yang ditentukan oleh Rina M. Sorongan.

Beberapa hari kemudian Rina M. Sorongan kembali mendatangi rumah Vivi M. Samsu memohon agar Vivi M. Samsu dapat membantunya dengan cara menjaminkan sertifikat miliknya ke bank. Vivi M. Samsu bersedia dan membantunya dengan cara bermohon ke bank, namun dikonfirmasi oleh pihak bank bahwa tidak dapat diajukan kredit karena Rina M. Sorongan dan suaminya Hendrik Jacobus tidak memiliki usaha. Bisa diajukan kredit asalkan Rina M. Sorongan dan suaminya Hendrik Jacobus meminjam nama seseorang yang merupakan nasabah prioritas bank.

Informasi tersebut diteruskan kepada Rina M. Sorongan dan suaminya Hendrik Jacobus. Vivi M. Samsu kemudian menyampaikan bahwa ia mempunyai relasi atau teman yang merupakan nasabah prioritas di Bank Permata Jakarta bernama Rajesh Kumar. Penyampaian Penggugat Vivi M. Samsu akhirnya disetujui dan disepakati oleh Tergugat suami-istri Rina M. Sorongan dan Hendrik Jacobus. Segala biaya diminta untuk ditanggung terlebih dahulu oleh Penggugat Vivi M. Samsu dan nanti setelah pencairan barulah dipotong dengan biaya-biaya yang sudah ditanggungnya.

Hal pengajuan kredit di bank dengan meminjam nama seseorang yang merupakan nasabah prioritas di bank, dimulai dengan dibuatkannya Kuasa Untuk Menjual pada Notaris-PPAT Yose Fernando Salainti, S.H., M.Kn., dengan Nomor Akta 4. Dalam Akta Kuasa Menjual tersebut, bercap jempol dan bertanda tangan Tergugat II Hendrik Yacobus selaku Pemberi Kuasa kepada Penggugat Vivi M. Samsu selaku Penerima Kuasa dan Tergugat I Rina Marlyn Sorongan selaku pihak yang mengetahui dan menyetujui.

“Isi Akta Kuasa Menjual diuraikan dengan jelas bahwa kepada Penggugat Vivi M. Samsu diberi hak dan wewenang untuk menjual, melepaskan hak, mengoperkan, atau dengan cara lain memindahtangankan dan seterusnya rumah milik Tergugat sebagaimana tercantum dalam akta Kuasa Menjual tersebut. Setelah dibuatkan Kuasa Untuk Menjual, 26 Oktober 2022, Rajesh Kumar datang ke Manado untuk menandatangani Akta Jual Beli dengan Penggugat Vivi M. Samsu yang dibuat di hadapan PPAT Thelma Andries, S.H., M.H., berdasarkan Akta Nomor 51/2022,” jelas Kahiking.

Setelah proses Akta Jual Beli selesai dibuat, ditindaklanjuti dengan proses balik nama SHGB yang sebelumnya atas nama Tergugat II Hendrik Yacobus beralih kepada Rajesh Kumar yang adalah nasabah prioritas pada bank permata di Jakarta, beserta peningkatan status hak dari Sertipikat Hak Guna Bangunan menjadi Sertipikat Hak Milik.

“Setelah semua proses AJB, peningkatan hak, dan lain-lain sebagaimana tersebut selesai, Rajesh Kumar balik ke Jakarta dan langsung mengajukan permohonan kredit pada PT. Permata Bank Tbk di Jakarta. 26 Desember 2022 terbit Persetujuan Permohonan Kredit yang diajukan Rajesh Kumar dari PT Permata Bank Tbk di Jakarta, dengan nilai persetujuan kredit adalah Rp. 1.900.000.000 (Satu Miliar Sembilan Ratus Juta Rupiah). Setelah dicairkan uang tersebut diserahkan oleh Rajesh Kumar kepada Penggugat Vivi M. Samsu di Jakarta,” urai Kahiking.

Tiba di Manado, Penggugat Vivi M. Samsu mendatangi rumah Tergugat Rina M. Sorongan dan Hendrik Jacobus dan menyampaikan bahwa kredit telah dicairkan dan uang sudah ada di tangan Penggugat. Sebelum diserahkan kepada Tergugat Rina M. Sorongan dan Hendrik Jacobus, akan dipotong terlebih dahulu segala biaya yang telah ditanggulangi oleh Penggugat Vivi Samsu sejak awal pengurusan sampai pada pengajuan kredit ke Bank Permata di Jakarta.

“Mendengar penyampaian Penggugat, Tergugat bukannya menerima dan mengembalikan biaya-biaya yang telah ditanggung Penggugat Vivi M. Samsu selama pengurusan, melainkan membatalkannya dan meminta kepada Penggugat untuk segera mengembalikan Sertipikat yang sudah diagunkan dan dicairkan oleh Bank Permata di Jakarta,” ungkap Kahiking.

Mendengar penyampaian Tergugat Rina M. Sorongan dan Hendrik Jacobus, Penggugat Vivi Martina Samsu hanya bisa bersabar dan menerima permintaan Tergugat, namun dengan syarat Tergugat harus mengembalikan terlebih dahulu segala biaya yang telah ditanggung Penggugat Vivi M. Samsu yang terurai lengkap dalam gugatan perkara 42/Pdt.G.S/2023/PN.Mnd, termasuk menanggung biaya penalti ke Bank Permata untuk pelunasan. Barulah sertifikat milik Tergugat akan dikembalikan oleh Penggugat Vivi M. Samsu.

“Tergugat bukan melaksanakan permintaan Penggugat, melainkan melaporkan Penggugat ke Kepolisian terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Itu diketahui setelah Penggugat menerima surat panggilan dengan nomor surat B / 441 / III / 2023 / Reskrim. Sehingga dengan adanya laporan polisi tersebut, mengharuskan Penggugat Vivi M. Samsu menempuh upaya hukum perdata terhadap Rina M. Sorongan dan Hendrik Jacobus yang telah membatalkan sepihak kesepakatan pengajuan kredit di bank, karena telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat Vivi M. Samsu,” tandas Kahiking.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Monday, May 25, 2026
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments