Penulis: Filo Karundeng
Tomohon – Beberapa waktu lalu, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Tomohon baru saja mengambil sumpah janji dan resmi dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon.
Usai mereka dilantik, sangat penting untuk diberikan pendalaman tentang tata kerja, teknis kepemiluan, dan pendalaman tentang hal-hal pokok dari tugas dan fungsi penyelenggara pemilu.
Sehingga, KPU Kota Tomohon menggelar Bimbingan Teknis Tata Kerja Anggota PPK untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Kota Tomohon tahun 2024, di Grand Master Resort Tomohon, Minggu-Senin (19-20/05/2024).
“Memastikan mereka itu paham bagaimana menjadi penyelenggara, tentang bagaimana mereka melaksanakan tahapan ini dengan memperkuat pengetahuan soal kepemiluan, tapi juga ditekankan soal kode etik menjadi seorang penyelenggara yang menjunjung tinggi netralitas dan independensi sebagai penyelenggara ad hoc,” kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Wakil Divisi Teknis Penyelenggaraan, Youne Y. P. Simangunsong, kepada sejumlah Wartawan.
Dikatakannya, hal yang paling penting dari divisi ini adalah memastikan para anggota PPK memahami soal tahapan dan kode etik penyelenggara.
“Berkaitan dengan adanya kendala yang berpotensi terjadi dalam Pilkada ini, Memastikan mereka harus memahami tahapan dulu. Karena ketika miss satu tahapan saja, akan berpengaruh besar, bisa menjadi pelanggan administrasi oleh Bawaslu, atau bisa kena kode etik kepada mereka,” ucap Youne.
“Mereka dituntut harus pahami itu dulu, untuk sekarang mereka sudah masuk tahapan apa, contohnya pencalonan perseorangan. Sub-sub tahapannya seperti apa, sampai dengan akhir pekerjaan mereka setelah dilantik,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, karena pekerjaan ini sangat rentan dengan gesekan, tugas divisi hukum dan pengawasan juga adalah mengawasi apakah tugas KPU ini telah melakukan dengan maksimal dan baik atau sebaliknya. PPK itu adalah garda terdepanya dari KPU, ketika mereka paham tahapan dan telah melaksanakannya dengan baik secara beretika, dan bermoral, sebagai penyelenggara itu pasti akan bangga dan senang.
“Karena divisi hukum itu, selain penanganan terkait jajaran ad hoc dan tugas yang mereka lakukan, ada juga laporan-laporan yang terkait netralitas, kita yang akan berurusan langsung dengan mereka,” jelasnya.
Simangunsong juga menambahkan, bahwa selain ada pengawasan internal terkait tugas kerja mereka apakah berjalan baik, laporan pertanggungjawaban, dan administrasi, itu yang menjadi pokok dalam pengawasannya .
“Seperti itu yang akan kami laksanakan bagi mereka. Apa yang diterapkan di tingkat kota, itu juga yang diturunkan bagi mereka. Jadi pengawasan itu ibaratnya jadi selimutnya KPU. Pengawasan itu memastikan divisi-divisi berjalan dengan baik, beriringan dan sesuai regulasi,” kuncinya.