Penulis: Timina
Tomohon, inatara.com — Belakangan, di berbagai lokasi di kota Tomohon diwarnai baliho-baliho berisi pesan dari masyarakat adat tentang penolakan pembangunan masjid. Aliansi Masyarakat Adat Pinaesa’an Tombulu menegaskan, pemasangan baliho penolakan tersebut, bukan merupakan bentuk intoleransi.
Perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Pinaesa’an Tombulu, Theresia Lumeno menjelaskan, pemasangan baliho tersebut merupakan langkah untuk menyampaikan kepada publik mengenai akar permasalahan yang sebenarnya. Tentu terkait rencana pembangunan Masjid Al Muhajirin di kelurahan Walian Satu, kecamatan Tomohon Selatan.
“Mmelalui materi visual dan baliho yang beredar, aliansi merinci sembilan alasan utama mengapa rencana pembangunan tersebut harus ditolak,” ujar Lumeno, Jumat (24/7).
Adapun, sembilan poin alasan dimaksud, yaitu pertama, cacat prosedural sejak tahun 1991. Masalah ini berawal dari sengketa dan pelanggaran kesepakatan relokasi tahun 1991 yang tidak pernah diselesaikan.
Kedua, mengabaikan kesepakatan resmi pemerintah 1991. Adanya kesepakatan resmi penghentian pembangunan dan relokasi tempat ibadah yang ditandatangani di kantor camat Tomohon pada 23 April 1991, namun tidak dijalankan.
Ketiga, perubahan status tanpa penyelesaian sengketa. Pendaftaran ke SIMAS Kemenang tahun 2005–2006 dilakukan tanpa menyelesaikan persoalan lokasi sebelumnya. Sehingga administrasi dinilai cacat sejak awal.
Keempat, ada dugaan manipulasi dukungan warga tahun 2021. Tanda tangan warga dikumpulkan dengan informasi yang menyesatkan. Di mana banyak warga menandatangani tanpa mengetahui bahwa hal tersebut untuk dukungan pembangunan masjid.
Kelima, pembangunan dilakukan tanpa Izin. Peletakan batu pertama serta aktivitas pembangunan dilakukan tanpa izin dan rekomendasi resmi yang sah. Ini dinilai melanggar aturan serta kesepakatan.
Keenam, lokasi di atas kawasan tanah adat Pahendoan Eris. Lokasi tersebut merupakan tanah adat yang memiliki nilai sejarah dan sakral bagi masyarakat. Sehingga tidak dapat digunakan untuk bangunan keagamaan tanpa persetujuan adat dan masyarakat asli.
Ketujuh, melanggar asas proposionalitas dan keadilan ruang. Komposisi penduduk dan sarana ibadah Muslim di Tomohon Selatan dinilai masih mencukupi. Sehingga pembangunan baru dianggap tak proporsional dan tidak berkeadilan.
Kedepalan, alternatif tempat ibadah telah tersedia. Terdapat masjid dan mushola yang sah serta berfungsi di Kampung Jawa dan Matani. Di mana fasilitas yang ada masih mencukupi kebutuhan jemaah.
Kesembilan, kelanjutkan pembangunan tanpa izin dapat merusak kerukunan. Pembangunan tanpa izin di tengah penolakan masyarakat dan organisasi adat berisiko memicu konflik serta merusak kerukunan, kedamaian dan persaudaraan yang telah terjaga di Tomohon.
Perwakilan masyarakat adat, Alfons Watulingas, Kenly Tampi dan Michael Sondakh menambahkan, dengan penegasan tersebut, Aliansi Masyarakat Pinaesa’an Tombulu menyerukan agar semua pihak senantiasa menghormati adat budaya leluhur lokal. Mematuhi aturan serta proses perizinan yang berlaku. Utamanya demi menjaga kerukunan, kedamaian dan persaudaraan di kota Tomohon, dengan slogan utama, “Tanah Adat Bukan Untuk Dipaksakan!” serta “Jangan Rusak Harmoni Tomohon!” (*)


