Penulis: Roniem
Tondano, inatara.com – Persidangan perkara pidana dugaan penggelapan di Pengadilan Negeri Tondano, Selasa (16/12), kemarin, Kuasa Hukum Terdakwa, Patricia Maureen Beelt, yakni Advokat Sofyan Jimmy Yosadi, S.H., menghadirkan Dr. Jenny Morasa, SE., MSi., Ak., CA., sebagai saksi ahli ekonomi akuntansi. Dengan keterangan saksi ahli ini, Yosadi bersama rekan kuasa hukum PMB, Abdurrahman Adam pun akhirnya mementahkan tuduhan penggelapan PT Adicitra Anantara.
Diketahui, Jenny Morasa merupakan seorang akademisi yang menjabat Lektor Kepala dan kini sebagai Koordinator Program Pendidikan Profesi Akuntansi FEB UNSRAT. Dosen yang mengajar sejak tahun 1991 di Unsrat. Saat ini mengampu sejumlah mata kuliah, yaitu Seminar Akuntansi Keuangan, Teori Akuntansi, Pengantar Akuntansi I dan II, Akuntansi Sektor Publik, Kewirausahaan, Metodologi Penelitian.

Riwayat pendidikan S1 Unsrat, S2 Universitas Airlangga Surabaya dan S3 Universitas Hasanudin Makasar. Short Course Sandwich Program Financial Accounting and Information Systems, College of Business and Economics, University of Kentucky, USA, June 1992 serta Ph.D. Program, College of Business Administration, Diliman, University of The Philippines, November 2008.
Narasumber seminar nasional maupun international. Menghasilkan karya 12 buku sejak tahun 2022, tentang akuntansi, bisnis, tata kelola keuangan pemerintah dan lain-lain. Aktif menulis banyak artikel serta jurnal International. Aktif dalam banyak organisasi dan menjabat Ketua IAI Wilayah Sulawesi Utara (Sulut), Ketua Wilayah ADAI Sulut, Wakil Ketua ISEI Cabang Manado Sulut dan lain sebagainya.

Advokad Yosadi menuturkan, dalam keterangan saksi ahli, akademisi Unsrat itu memberikan pandangan dan pengetahuannya berkaitan dengan penerapan metode audit dari ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum melalui penyidik Polres Tomohon, yakni Oswald Tumilaar. Bahwa ahli tersebut adalah Kantor Jasa Akuntan (KJA), yang seharusnya tidak berkompeten melalukan audit keuangan perusahaan, apalagi dalam rangka pro justitia.
Terkait auditor, saksi ahli menerangkan bahwa yang berhak melakukan audit keuangan perusahaan adalah Kantor Akuntan Publik (KAP). Di mana KAP tunduk pada standar akuntasi keuangan. Juga Undang-Undang Republik Indonesia Nomor (No) 5 tahun 2011, tentang akuntan publik (AP) yang mengatur secara khusus mengenai profesi AP dan KAP di Indonesia. Kemudian ada aturan khusus Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Dalam PMK No 216/PMK01/2017 pasal 13 tegas melarang KJA melakukan audit jasa akuntan. Sebagaimana halnya telah dilakukan KJA Oswald Tumilaar dalam menghitung nilai kerugian dugaan penggelapan yang dilakukan terdakwa,” tutur Yosadi selaku Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Advokat Indonesia Korwil Sulut, Gorontalo dan Sulawesi Tengah sembari didampingi Advokat Abdurrahman Adam, S.H.
Lanjutnya, demikian pula soal metode yang digunakan KJA Oswald Tumilaar bukanlah laporan keuangan karena bersifat catatan harian keuangan. Bahkan tidak memenuhi kaidah keilmuan ekonomi akuntasi, selain kompetensinya yang tidak boleh melakukan audit akuntan dalam rangka pro justitia.
“Menurut kami keterangan ahli tersebut sebagai akademisi independen membuat terang perkara ini. Dalam kerangka penegakan hukum, tidak boleh melanggar hukum. Hal ini juga menjadi pembelajaran bersama bagi rekan-rekan penegak hukum, baik penyidik kepolisian maupun jaksa agar tidak sembarang memanggil auditor dalam proses hukum,” sebut Yosadi.

Pihaknya pun akan menyampaikan dalam pleidoi nota pembelaan keterangan ahli tersebut. Sebab ini berkesinambungan dengan keterangan ahli KJA Oswald Tumilaar yang ketika dikonfrontir dalam persidangan sebelumnya, banyak menggunakan metode serta perhitungan jelas fiktif. Tidak akurat karena mengabaikan masukan laporan terdakwa sebelumnya.
“Jelas, legal standing KJA tersebut bertentangan dengan hukum. Maka produk yang dihasilkannya jelas cacat hukum. Dakwaan jaksa yang berdasarkan pada perhitungan audit KJA, pada akhirnya menjadi tidak sah atau cacat hukum karena tidak memenuhi syarat formal/material. Tidak jelas, kabur/obscuur libel dan tak sesuai hukum. Apabila dalam tuntutan nantinya jelas akan melanggar hukum,” pungkas Yosadi. (*)


