Penulis: Roniem
Tondano, inatara.com – Fakta-fakta persidangan semakin menguatkan dalil gugatan Pendeta Dr. Lientje Kaunang, Th.M., dan Pendeta Dr. Agustien Kaunang bahwa pimpinan Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Itu setelah melewati tahapan sidang pemeriksaan saksi dari penggugat di Pengadilan Negeri Tondano, Rabu, 14 Januari 2026. Demikian Kuasa Hukum Penggugat, Advokat Sofyan Jimmy Yosadi, S.H., kepada inatara.com, Jumat (16/1).
“Saya tetap optimis, dengan perkenan Tuhan Yang Maha Kuasa dan berdasarkan fakta persidangan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano akan memberikan putusan seadil-adilnya bagi kedua pendeta perempuan GMIM yang sedang memperjuangkan hak-haknya,” ujar Sofyan.
Adapun, dalam sidang tersebut, Sofyan menghadirkan dua saksi fakta. Pertama, Pendeta Drs. Engelbert Wolter Gills Kumaat, STh., MSi., yang kini menjabat Dekan Fakultas Teologi Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) YPTK GMIM. Kedua, Pendeta Djenny Telly Momongan, M.Th. Keduanya merupakan pekerja GMIM yang terlibat langsung dan mengetahui persoalan tidak dibayarkannya gaji serta hak pensiun oleh pimpinan BPMS GMIM.
Keterangan para saksi disertai bukti dokumen yang dihadirkan di persidangan mengungkapkan, para penggugat dan saksi merupakan pekerja Sinode GMIM sah. Dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) Sinode GMIM. Dalam SK tersebut, mereka berhak menerima gaji bulanan, pemotongan iuran pensiun, serta hak “rumah masa depan” berupa uang penghargaan sebesar Rp25.000.000, setelah memasuki masa pensiun.
“Penggugat dan saksi juga menerima penugasan resmi dari pimpinan Sinode GMIM sebagai dosen di UKIT YPTK GMIM. Selama menjalankan tugas, gaji mereka dibayarkan Sinode GMIM. Smentara, fasilitas rumah tinggal disediakan UKIT,” kata Sofyan.
Masalah mulai muncul sejak Desember 2008. Itu kala gaji para pendeta pengajar di UKIT YPTK GMIM tidak lagi dibayarkan tanpa adanya surat pemberhentian. Tanggal 3 Juli 2009, mereka sempat diberhentikan oleh Ketua Sinode GMIM saat itu, Pendeta Albert Obethnego Supit. Namun, melalui sidang Sinode GMIM, para pendeta tersebut diaktifkan kembali sebagai pekerja GMIM pada 1 Mei 2010 dan kembali menerima gaji. Meski demikian, gaji selama 17 bulan sejak Desember 2008 hingga April 2010 tidak pernah dibayarkan.
Persoalan kembali terulang pada November 2015. Di masa kepemimpinan Ketua Sinode GMIM Pendera Hanny Sumakul hingga Pendeta Hein Arina, gaji serta hak pensiun para penggugat dan sejumlah pendeta lainnya kembali dihentikan tanpa adanya surat pemberhentian resmi. Upaya penyelesaian melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara pada 2016 juga tidak membuahkan hasil. Surat anjuran Disnaker tertanggal 19 Januari 2017 yang memerintahkan agar hak-hak para pekerja GMIM dibayarkan, tidak diindahkan Pimpinan BPMS GMIM. Saat itu tercatat sembilan pendeta memperjuangkan hak mereka melalui jalur tersebut.
Saksi menjelaskan, kedua penggugat memilih tetap mengajar di Fakultas Teologi UKIT YPTK GMIM karena menjabat sebagai pimpinan fakultas. Pendeta Lientje Kaunang menjabat sebagai Dekan Fakultas Teologi, sementara Pendeta Agustien Kaunang sebagai Ketua Program Pascasarjana. Keduanya tetap menjalankan tugas hingga usia pensiun, meski hak gaji dan pensiun tidak dibayarkan.
“Hingga masa pensiun, kedua pendeta tidak pernah diberhentikan atau dipecat secara sah sebagai pekerja Sinode GMIM. Juga tidak pernah melanggar Tata Gereja GMIM. Upaya persuasif melalui lobi kepada pimpinan BPMS GMIM sejak 2020 hingga 2024 juga tidak membuahkan hasil,” tegas Sofyan selaku Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Advokat Indonesia korwil Sulawesi Utara, Gorontalo dan Sulawesi Tengah.
Diketahui, sidang perkara perdata ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, M. I G.N.A. Aryanta Era Winawan, SH., MH., dan akan berlanjut dengan agenda persidangan berikutnya.


