Thursday, April 16, 2026
HomePOLITIKADua TPS Loksus Untuk Pengungsi Gunung Ruang disiapkan KPU Sulut di Bitung

Dua TPS Loksus Untuk Pengungsi Gunung Ruang disiapkan KPU Sulut di Bitung

Penulis : Raiza Makaliwuge

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) siapkan dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus (Loksus) untuk pengungsi Gunung Ruang di Kota Bitung, Provinsi Sulut.

Hal itu diungkapkan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sulut, Lanny Ointu pada saat memberikan materi di acara Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut 2024 kepada Stakehorder Pers Dirangkaikan dengan Deklarasi Pers Sahabat JDIH KPU Sulut, di Hotel Luwansa, Kamis (15/8/2024).

Ointu, menegaskan untuk pemilihan kepala daerah pada Rabu (27/11/2024) mendatang, KPU Sulut menyiapkan dua TPS Lokasi Khusus di Kota Bitung untuk 660 wajib pilih pengungsi Gunung Ruang Sitaro.

‘’TPS lokasi khusus diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Jadi para pengungsi Gunung Ruang telah didata untuk bisa memilih di Pilkada Serentak tahun 2024,” kata Ointu.

Pengungsi Gunung Ruang kata Ointu, mereka terpencar di wilayah Sulawesi Utara namun TPS yang disiapkan hanya di Kota Bitung. 

‘’Jadi saat Pilkada 27 November mendatang, silahkan seluruh pengungsi Gunung Ruang bisa mencoblos di TPS Lokasi Khusus di Kota Bitung,’’ katanya.

Ia berpesan sebelum pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS), warga yang belum terdata bisa datang menyampaikan ke KPU.

Lanjut kata Ointu, dalam PKPU nomor 7,  terdapat  beberapa tempat yang menjadi TPS lokasi khusus, Rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan; Panti sosial atau panti rehabilitasi; Relokasi bencana; Daerah konflik, dan lokasi lainnya dengan kriteria:

  1. Terdapat pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-elektronik.
  2. Pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat; dan
  3. Jumlah pemilih dapat dibentuk paling sedikit satu TPS.

KPU melalui KPU Kabupaten/Kota dapat menyusun daftar pemilih di lokasi khusus. Pemilih yang tidak dapat memilih di TPS asal pada hari pemungutan suara, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS lokasi khusus.

Dalam menyusun daftar pemilih di lokasi khusus, KPU melalui KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pejabat yang berwenang di lokasi khusus. Kooordinasi KPU Kabupaten/Kota dengan pejabat yang berwenang di lokasi khusus ditetapkan dengan keputusan KPU.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Thursday, April 16, 2026
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments