Penulis: Sunadio Djubair
Tutuyan – Suasana kondusif yang selama ini terjaga di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Tobongon, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), mulai terusik.
Sejumlah penambang lokal mengaku mendapat perlakuan intimidatif dari oknum aparat yang diduga berasal dari Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIII/1-4 Bolmong.
Laporan tersebut mencuat setelah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Boltim menerima sejumlah keluhan dari para penambang terkait tindakan penghalangan aktivitas pertambangan oleh individu yang mengaku sebagai anggota Denpom.
Diduga, para oknum tersebut mendatangi lokasi tambang dan meminta para penambang menghentikan aktivitas mereka, tanpa menyertakan alasan jelas maupun menunjukkan surat perintah resmi.
Pimpinan APRI Boltim, Hendra Abarang, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari lapangan dan segera melakukan penelusuran untuk memastikan kebenarannya.
“Ada dugaan bahwa tindakan itu tidak berdasarkan Surat Perintah (SPRINT) resmi dari institusi militer. Maka dari itu, APRI mengambil langkah cepat dengan berkoordinasi langsung dengan Kepala Denpom XIII/1-4 Bolmong untuk mengklarifikasi status dan legalitas kehadiran oknum-oknum tersebut di area tambang rakyat,” ujar Abarang, Jumat (1/8/2025).
Menurutnya, tindakan intimidatif yang tidak memiliki dasar hukum kuat sangat berpotensi menciptakan ketegangan sosial serta mengganggu stabilitas ekonomi warga yang bergantung pada sektor tambang.
“Jika memang ada pelanggaran hukum atau regulasi oleh penambang, harus disampaikan secara terbuka dan melalui prosedur yang berlaku. Tapi kalau hanya sekadar intimidasi tanpa dasar, itu bisa masuk kategori penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
Ia juga menekankan komitmen APRI untuk terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, demi memastikan hak-hak penambang rakyat tetap terlindungi.
“APRI tidak akan tinggal diam. Jika diperlukan, kami siap menempuh jalur hukum agar para penambang tidak lagi bekerja dalam ketakutan di wilayah yang secara hukum telah diakui,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, Anggota Denpom XIII/1-4 Bolmong Pembantu Letnan Dua (Pelda) Syahrudin, memberikan klarifikasi bahwa institusinya tidak pernah mengeluarkan surat perintah khusus terkait pengamanan di area tambang Tobongon.
“Tidak ada anggota Denpom yang memiliki SPRINT untuk pengamanan khusus di areal pertambangan Tobongon. Kalaupun ada anggota yang berada di wilayah Bolaang Mongondow Raya, itu karena menjalankan fungsi umum Polisi Militer, yakni pemeliharaan keamanan, ketertiban, serta penyelidikan terhadap tindak pidana atau pelanggaran di wilayah hukumnya,” tegas Syahrudin.
Ia menambahkan bahwa tidak ada operasi khusus yang ditugaskan Denpom XIII/1-4 di kawasan pertambangan Tobongon hingga saat ini.
Situasi ini menambah daftar panjang dinamika pertambangan rakyat yang kerap diwarnai polemik kewenangan dan penegakan hukum di lapangan. APRI berharap persoalan ini segera mendapat kejelasan demi menjaga ketertiban serta kelangsungan penghidupan masyarakat tambang. (*)


