Penulis : Raiza Makaliwuge
Manado-Mahasiswi sebuah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di kota Manado, melaporkan seorang personel Bintara Polda Sulut berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda), AWS alias And ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) serta ke unit PPA Satreskrim Polresta Manado, Senin (24/6/2024).
Diketahui, Bripda And yang juga merupakan anak seorang Perwira Pertama di Polres Bitung ini diadukan saksi pelapor AS ke unit PPA Satreskrim Polresta Manado, atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Bukti laporan adalah Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor : 1005/VI/2024/SPKT/RESTA-MDO pada Senin (24/6/2024). Laporan diterima oleh Brigpol Risky Budie.
Kabid Hikmah Advokasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM) Sulawesi Utara, Faisal Danial, mengatakan IMM Sulut akan mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Kami akan mengawal tuntas kasus ini. Tidak ada yang namanya oknum dalam KUHP. Bagaimana publik bisa percaya lagi terhadap penanganan kasus-kasus kekerasan seksual di masyarakat. Jika ternyata anggota institusi Polda sebagai penegak hukum, justru terus menjadi udang di balik batu dari kasus seperti ini,” ujarnya.
Menurutnya, proses kasus ini, upaya konfirmasi ke pihak Bid Propam Polda Sulut dan Polresta Manado juga masih akan dilakukan berdasarkan laporan korban.
Kabid DPD IMM Sulut, Citra Kumala Dewi mengatakan, mereka akan terus menyambangi kasus ini hingga ke nasional.
“Kami tidak mau menunggu lama-lama, upaya penanganan psikologi korban akan kami lakukan, namun yang paling penting juga kami akan melaporkannya sampai ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan dan Anak RI,” tegas Citra Kumala Dewi.


