Penulis : Raiza Makaliwuge
Manado – YLBHI-LBH Manado, menemukan bahwa kriminalisasi merupakan isu hukum dengan jumlah kasus terbanyak, yaitu sebelas kasus sepanjang tahun 2023.
Itu diungkapkan Direktur YLBHI-LBH Manado, Satryano Pangkey, dalam diskusi publik dan catatan akhir tahun (Catahu) yang dilaksanakan di kantor LBH Manado, Kelurahan Wanea, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Rabu (7/02/2023).
Pangkey mengatakan, kriminalisasi tersebut berhubungan dengan pembangunan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) di Sulawesi Utara. Korbannya adalah pembela lingkungan hidup yang berasal dari petani dan nelayan di Likupang dan Kalasey Dua.
Kriminalisasi yang terjadi berupa laporan pidana pencemaran nama baik, pengrusakan dan perlindungan anak.
“Hal ini menunjukan, meningkatnya iklim pembangunan berbanding lurus dengan menurunnya kualitas demokrasi di Indonesia, khususnya di Sulawesi Utara,” ujar Pangkey.
Ia melanjutkan, nafsu pembangunan pariwisata di Sulawesi Utara mengesampingkan hak-hak rakyat atas sumber-sumber penghidupan serta dilaksanakan secara melanggar HAM.
Menurut Pangkey, kriminalisasi menjadi metode pemerintah dan swasta sebagai pengembang proyek untuk meredam pembelaan rakyat terhadap hak-haknya.
“Masih hangat di ingatan kita bagaimana Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar yang dikriminalisasi oleh negara karena membela rakyat Papua dari perampasan kekayaan alamnya,” tutup Pangkey.


