Penulis: Eka Egeten
Manado, inatara.com – Rapat Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) yang digelar Senin (2/3) menghasilkan sejumlah keputusan terkait agenda kerja para legislator Sulut. Dikatakan Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Sulut, Niklas Silangen, pasca rapat Banmus, legislator Sulut akan melakukan reses di akhir Maret 2026.
“Sesuai hasil rapat tadi, reses akan digelar selama empat hari, yakni 28 sampai 31 Maret 2026,” ungkap Silangen.
Sebagaimana arahan atau aturan yang ada, untuk pelaksanaan reses paling lambat dilaksanakan selama delapan hari. Untuk anggaran, tidak ada penambahan atau pengurangan. Sedangkan untuk pendampingan, seperti biasa, pihak sekretariat sudah menyiapkan staf pendamping untuk memfasilitasi legislator turun reses. Agenda lain yang telah dibahas dalam Banmus, yaitu terkait paripurna LKPJ Gubernur Sulut.
“Diperkirakan awal April akan ada paripurna LKPJ Gubernur. Tetapi kami masih menunggu surat dari eksekutif paling lambat 30 Maret ini. Jadi, April akan diparipurnakan kemudian dibentuk Pansus,” tutupnya.


