Penulis: Hendra Mokorowu
Tomohon, inatara.com — Gerak cepat diimplementasikan aparat penegak hukum di dataran sejuk kaki Gunung Lokon. Unit Resmob Polres Tomohon, di bawah komando Kanit Aipda Bima Pusung berhasil meringkus para pelaku penganiayaan yang terjadi di depan Indomart, Kakaskasen Satu pada Minggu subuh, 19 April 2026. Kepada sejumlah media, Kasat Reskrim, Iptu Royke Mantiri, S.H., M.H., membenarkan hal ini, Selasa (21/4).
“Satreskrim Polres Tomohon telah berhasil menangkap sembilan pelaku kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang sempat viral,” ungkap Mantiri di depan Mapolres Tomohon.
Untuk lokasi penangkapan kata dia, ada tiga pelaku masih di wilayah Tomohon. Enam lainnya ditangkap di wilayah Manado. Diketahui, para pelaku merupakan warga Manado dan Minahasa Utara. Rerata pelaku masih di bawah umur. Selain para pelaku, Unit Resmob juga menyita tiga bilah badik sebagai barang bukti.


