Monday, May 25, 2026
HomeJUSTISIADituntut Hukuman Maksimal, Sofyan Yosadi Optimis Kliennya Tak Bersalah

Dituntut Hukuman Maksimal, Sofyan Yosadi Optimis Kliennya Tak Bersalah

Penulis: Roniem

Tondano, inatara.com – Terdakwa Patricia Maureen Beelt (PMB) dituntut pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tondano, Selasa (20/1), sore kemarin. Meski menghadapi tuntutan tergolong berat, Penasehat Hukum PMB, Advokat Sofyan Jimmy Yosadi, S.H., menyatakan sikap optimistis, kliennya akan memperoleh putusan yang adil dan bebas dari jeratan hukum.

Menurut Yosadi, optimisme tersebut didasarkan pada fakta-fakta persidangan yang telah terungkap sejak awal hingga tahapan pembuktian. Ia menilai, fakta hukum dan alat bukti yang dihadirkan selama persidangan justru menguatkan kliennya. Kemudian, selama agenda persidangan sedari awal, kliennya juga sangat kooperatif, tak sempat alpa. Sehingga tidak pernah menyebabkan terjadinya penundaan persidangan.

“Walaupun jaksa menuntut klien kami dengan hukuman maksimal, saya tetap optimistis. Kami meyakini majelis hakim akan mempertimbangkan secara objektif fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan sejak awal hingga sidang-sidang belakangan,” tegas Yosadi kala berjumpa inatara.com, kemarin malam.

Ia menambahkan, seluruh keterangan saksi serta bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan akan menjadi dasar utama bagi pihaknya dalam menyusun nota pembelaan (pleidoi) terhadap terdakwa PMB. Adapun, PMB sebagai mantan karyawan, didakwa dalam perkara dugaan penggelapan dana perusahaan PT Adicitra Anantara dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp1,1 miliar.

Berdasarkan pantauan wartawan media ini, dalam sejumlah persidangan sebelumnya, termasuk pada agenda pemeriksaan saksi-saksi. Belum terlihat adanya bukti kuat yang secara meyakinkan, menguatkan dakwaan JPU maupun laporan dari pihak PT Adicitra Anantara. Diketahui sidang berikutnya, akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Monday, May 25, 2026
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments