Penulis: Anhar Kadengkang
Tutuyan – Riduan Pateda, warga Desa Bulawan, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), telah melaporkan kasus pencurian sepeda motor miliknya ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Kotabunan. Laporan tersebut langsung diterima oleh petugas, pada Senin (30/5/2022), sekitar pukul 19.00 Wita.
Surat tanda terima Laporan Polisi (LP) dengan Nomor STTLP 318/V/2022/RED BOLTIM/Sek KTBN.
Isi LP tersebut sebagai berikut: Telah melaporkan pidana pencurian Pasal 362 KUHP, yaitu satu buah sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam nomor polisi DB 2166 NL nomor rangka: MH1JBP118KK732179, nomor mesin: JBP1E-1731952, atas nama Riduan Pateda, alamat Desa Bulawan Dusun lV, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Bukti kepemilikan kendaraan No: 612000335322 dari PT Federal Internasional Finance di Kotamobagu.
Diketahui, Kehilangan terjadi pada hari Rabu Tanggal 25 Mei 2022, di Perkebunan Mooat, Desa Kotabunan.
Menurut korban Riduan Pateda, dirinya yakin sepeda motornya masih berada di wilayah Kotabunan, sebab anaknya sempat melihat ciri-ciri motor tersebut di jalan ara ke Desa Bukaka.
“Kita yakin motor masih ada di sini (Kotabunan,red) karena tape anak parampuang ada dapa lia ada lewat ke ara Bukaka,” kata Pateda. (King)


