Friday, August 28, 2026
HomeJUSTISIAPN Tondano Dinilai Legalkan Kekerasan Seksual

PN Tondano Dinilai Legalkan Kekerasan Seksual

Penulis: Eka Egeten

Tondano, inatara.com — Putusan bebas murni Pengadilan Negeri (PN) Tondano terhadap terdakwa perkara tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) berinisial VM di kabupaten Minahasa, mendapat reaksi protes penasihat hukum (PH) korban, Jefry Tualangi, S.H., dan Ronaldo Lumaya, S.H., Kamis (27/8). Hasil putusan tersebut dinilai justru ‘melanggengkan’ kekerasan seksual di wilayah Minahasa.

Keduanya mengatakan, putusan bebas murni yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Tondano terhadap terdakwa perkara TPKS menjadi tamparan keras bagi nurani keadilan publik. Mereka menilai, di tengah perjuangan panjang meruntuhkan tembok impunitas kekerasan berbasis gender, amarah mendalam layak disuarakan. Utamanya untuk vonis yang melepaskan terdakwa dari seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Menurut PH korban, ketukan palu Majelis Hakim PN Tondano yang membebaskan terdakwa, menjadi simbol runtuhnya rasa keadilan. Ketukan palu yang seharusnya menjadi instrumen penegakkan hukum dan kebenaran, kini dipertanyakan keabsahannya.

“Apakah palu itu diketuk berdasarkan keyakinan objektif atas fakta persidangan? Ataukah justru digerakkan oleh kepatuhan pada kekuatan di balik layar dan dugaan transaksi haram? Ketika palu keadilan berbunyi untuk melanggengkan impunitas kejahatan seksual, nurani hukum secara mendasar telah dilukai,” kata Tualangi.

Ia mengatakan, ​putusan ini memicu indikasi kuat adanya dugaan keberpihakan Majelis Hakim PN Tondano terhadap terdakwa. Persidangan yang seharusnya menjadi ruang objektif membedah kebenaran dinilai justru memperlihatkan sikap hakim yang menutup mata dari fakta kejahatan serta mengabaikan suara, bukti dan penderitaan korban.

“Pengabaian substansial yang sarat kejanggalan ini memunculkan kecurigaan publik bahwasanya diduga kuat terdapat praktik gratifikasi di balik panggung peradilan demi meloloskan terdakwa,” tegas Tualangi.

Ronaldo Lumaya pun meminta secara khusus, Badan Pengawasan Mahkamah Agung harus segera memeriksa kembali seluruh berkas perkara TPKS dan membuka kembali rekaman proses persidangan. Hal itu karena dalam pertimbangan hukum, putusan bebas murni yang menguntungkan terdakwa tersebut, diduga banyak keterangan yang dimanipulasi. Bahkan disajikan tidak sesuai dengan fakta persidangan yang sebenarnya.

“​Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano yang menangani perkara ini harus dievaluasi dan diperiksa secara menyeluruh. Tidak hanya oleh Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran etik berat, tetapi aparat penegak hukum serta Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) juga harus turun tangan mengusut tuntas dugaan gratifikasi dan tindak pidana korupsi peradilan,” desak Lumaya.

Ditambahkannya, ​Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Minahasa wajib segera mengajukan upaya hukum peninjauan kembali. Badan Pengawas Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, KPK dan lembaga pengawas terkait harus membongkar dugaan manipulasi serta transaksi haram ini demi mengembalikan keadilan bagi korban. (*)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Friday, August 28, 2026
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments