Penulis : Raiza Gabriel Makaliwuge
Manado-Rektorat Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado menepis isu sesat terkait Putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai pemilihan Dekan Fakultas Unsrat.
Rektor melalui Wakil Rektor III, Dr Ralfie Pinasang, SH, MH, menegaskan, isu yang ditebar sama sekali tidak mempengaruhi, apalagi soal keputusan MA telah dilaksanakan pihak Rektor.
“Benar ada putusan MA soal gugatan atas jabatan Dekan Fakultas Kedokteran lalu atas nama, Prof. Dr. Nova H. Kapantou,” kata Pinasang, Senin (26/5/2025).
Pinasang menambahkan, bahwa pihak Rektorat Unsrat telah menjalankan putusan MA Nomor 258 tahun 2024.
Langkah yang diambil meliputi pembebas tugaskan, Prof. Dr. Nova H. Kapantou, dari jabatannya sebagai Dekan, yang kemudian diikuti dengan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt).
“Kemudian digelar pemilihan Dekan Fakultas Kedokteran dan pada Desember 2024 terpilih Dekan Fakultas Kedokteran baru Dr. dr Billy Kepel,” kata Pinasang.
Perlu ditegaskan kata Wakil Rektor III, akibat gugatan dari Theresia Kaunang sudah dilaksanakan oleh Rektor.
Pihak Rektorat Unsrat meminta untuk publik jangan dibinggungkan dengan isu-isu tidak benar
“Kami minta publik diberikan informasi yang benar bahwa rektor Unsrat taat hukum dan melaksanakan putusan tersebut,” tutup Pinasang.


