Penulis: Hendra Mokorowu
Tomohon, inatara.com — Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) dari Sulawesi Utara (Sulut) terus menyatakan komitmennya dalam mendorong penguatan regulasi terkait masyarakat adat melalui jalur legislasi nasional. Demikian ditegaskan Senator Sulut, Stefanus B.A.N. (SBAN) Liow ketika beraudiens dengan masyarakat adat Minahasa di kedai Kelung, kelurahan Matani Satu, kecamatan Tomohon Tengah, Selasa (17/3).

Di kesempatan ini, Liow menjelaskan peran dan tugasnya ketika dirinya didaulat menjadi sebagai Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) di DPD RI. Menurut dia, sesuai amanat undang-undang, BULD memiliki tugas melakukan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan peraturan daerah (Perda). Peran ini untuk memfasilitasi sinkronisasi legislasi antara pemerintah pusat dan daerah. Dalam pelaksanaannya, perhatian khusus diberikan terhadap isu masyarakat adat.

“Di beberapa kali rapat dengar pendapat umum, kami bahkan menghadirkan langsung pengurus nasional Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Jakarta. Tentu untuk mendapatkan masukan terkait kebutuhan dan perlindungan masyarakat adat,” ujar Liow.

Dikatakannya, secara tugas pokok dan fungsi, pembahasan terkait desa dan adat budaya berada di Komite III DPD RI. Meski demikian, dirinya tetap berupaya mengawal isu tersebut. Saat ini, Liow memang bertugas di Komite II yang membidangi sumber daya alam dan lingkungan hidup. Pihaknya pun tetap bisa melakukan pemantauan dan evaluasi regulasi, baik Ranperda maupun Perda terkait masyarakat adat.Secara kelembagaan, DPD RI telah menetapkan empat rancangan undang-undang (RUU) prioritas untuk tahun 2026. Itu sedianya masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas). Keempat RUU tersebut telah disepakati bersama pemerintah, dalam hal ini Presiden RI, Badan Legislasi DPR RI dan DPD RI melalui Panitia Perancang Undang-Undang.

Adapun, ke-4 RUU prioritas dimaksud sebagai berikut. Pertama, RUU tentang daerah kepulauan. Kedua, RUU terkait perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan daerah. Ketiga, RUU tentang pengelolaan perubahan iklim. Keempat, RUU tentang masyarakat hukum adat. Empat RUU ini merupakan inisiatif DPD RI yang telah masuk dalam pembahasan Prolegnas. Hal ini pun telah mendapatkan dukungan dua atau tiga fraksi di DPR RI, agar dapat segera dibahas lebih lanjut.
“RUU masyarakat adat sudah masuk dalam daftar prioritas Prolegnas. Saat ini tinggal menunggu pembahasan dan pengesahan. Untuk itu, sangat diharapkan ke depan, perlindungan serta pengakuan hak-hak masyarakat adat di Indonesia, semakin kuat melalui payung hukum yang jelas,” tandas Liow.

Diketahui, kegiatan audiens ini dilaksanakan dalam kerangka memperingati Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara. Diinisiasi langsung Barisan Pemuda Adat Nusantara Kota Tomohon bekerja sama dengan Komunitas Penulis Minahasa, Mapatik. Dihadiri para masyarakat adat Minahasa. Tampak hadir pula sejumlah akademisi, pegiat budaya, peneliti dan para jurnalis yang selama ini intens melakukan advokasi terhadap perjuangan masyarakat adat yang ada di Sulut.


