Monday, May 25, 2026
HomePOLITIKATinangon Sebut Tiga Aspek Kerangka Hukum dan Produk Hukum Dalam Pilkada

Tinangon Sebut Tiga Aspek Kerangka Hukum dan Produk Hukum Dalam Pilkada

Penulis : Raiza Makaliwuge

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut), Meidy Y Tinangon, menyebutkan ada tiga aspek kerangka hukum dan produk hukum dalam Pilkada. Hal itu dikatakan pada saat memberikan materi di kegiatan  penyuluhan produk hukum yang diadakan di Hotel Luwansa Manado, pada Kamis, (15/8/2024).

“Ada tiga aspek strategis yang harus dipahami dalam kerangka hukum Pilkada : Pengaturan Hukum Penyelenggaraan Pemilu, Proses Tahapan Penyelenggaraan Pemilu, dan Penegakan Hukum terhadap Dugaan Pelanggaran Pemilu.” kata Tinangon

Menurut Tinangon, kerangka hukum Pemilu mencakup ketentuan konstitusional, undang-undang Pemilu yang disahkan oleh legislatif, serta semua undang-undang lain yang mempengaruhi Pemilu.

Kerangka hukum juga meliputi perundangan terkait yang dikeluarkan oleh pemerintah dan petunjuk dari badan pelaksana pemilu serta kode etik yang relevan, ujarnya.

Dia menambahkan, dalam penyusunan produk hukum, penting untuk memerhatikan hierarki norma hukum, termasuk norma hukum yang lebih tinggi (Lex superior derogat legi inferior), norma hukum khusus (Lex specialis derogat legi generalis), dan norma hukum terbaru (Lex posterior derogat legi priori).

“Produk hukum yang dihasilkan termasuk Regeling (Pengaturan), Beleidsregel (Peraturan/Kebijakan), Beschiking (Penetapan), dan Vonis (Putusan),” jelas Tinangon.

Untuk menguji produk hukum, Tinangon menjelaskan ada tiga saluran: Mahkamah Konstitusi (MK) untuk undang-undang, Mahkamah Agung (MA) untuk peraturan di bawah undang-undang, dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk keputusan pejabat.

Tinangon juga menguraikan tiga Peraturan KPU yang relevan dengan Pilkada 2024, yaitu PKPU No. 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan, PKPU No. 7 Tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih, dan PKPU No. 8 Tahun 2024 tentang pencalonan.

Dalam upaya mendukung berbagai pihak termasuk media, KPU Sulut menyediakan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) untuk akses informasi terkait peraturan dan produk hukum Pilkada.

Penting bagi semua pihak untuk memahami dan mematuhi kerangka hukum ini agar Pilkada dapat berlangsung secara demokratis dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Tinangon.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Monday, May 25, 2026
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments