Sunday, May 24, 2026
HomeUncategorizedTinangon :  Ada 10 Daerah Mengajukan Permohonan Sengketa di MK

Tinangon :  Ada 10 Daerah Mengajukan Permohonan Sengketa di MK

Penulis : Raiza Makaliwuge

Manado-Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut, Meydi Tinangon, menyampaikan bahwa sudah ada 10 daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sudah mendaftarkan permohonan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Hal itu dikatakan Tinangon pada saat Media Gathering pasca rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara 2024, Senin, (09/12/2024) di Kantor KPU Sulut.

“Sampai hari ini kami mendapatkan informasi sudah ada 10 daerah yang mengajukan permohonan perselisihan hasil suara ke Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Tinangon.

Kabupaten/Kota yang mengajukan sengketa adalah kabupaten Bolmong Selatan, Kota Tomohon, Kota Manado, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolmong Timur, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Minahasa Selatan, Dan Kabupaten Kepulauan Talaud.

Dijelaskan Tinangon, 10 permohonan sengketa di MK itu baru tahapan memasukan berkas, tapi belum teregistrasi.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Sunday, May 24, 2026
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments