Monday, May 25, 2026
HomeJUSTISIATim Hukum Risky Dotulong Layangkan Laporan Balik di Polda Sulut

Tim Hukum Risky Dotulong Layangkan Laporan Balik di Polda Sulut

Penulis : Raiza Makaliwuge

Tim Hukum Risky Dotulong telah melakukan laporan balik terkait dugaan tindak pidana penganiayaan. Merek juga memberikan laporan kode etik di Propam Polda Sulawesi Utara (Sulut). Hal itu dibeberkan salah satu tim hukum, Jakson Wenas, pada saat konferensi pers di Kantor YLBHI-LBH Manado, Jumat (9/8/2024).

“Atas kejadian ini kami sudah membuat laporan dan Risky sudah divisum. Dan kami juga sudah membuat laporan ke Propam Polda Sulut tentang kode etik kepolisian,” ujar Wenas.

Terkait laporan yang dilayangkan di Polda Sulut, tim hukum Dotulong akan menunggu paling lambat seminggu kemudian dan akan mendatangi Polda Sulut untuk memeriksa perkembagan kasus, serta meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Mereka juga mengecam keras atas apa yang telah dilakukan oleh aparat kepolisian, yang dengan kesewenang-wenang melakukan tindakan kekerasan serta penyiksaan.

Menurut Wenas, ini tidak hanya soal profesionalisme prilaku aparat, tapi sudah merupakan dugaan tindak pidana yang dilakukan aparat kepada Risky selaku pengacara publik LBH Manado.

“Untuk itu, tim kami telah melakukan dua pelaporan balik terkait dugaan tindak pidana penganiayaan serta laporan lain di Propam Polda Sulut,” tambah Wenas.

Tim Hukum Risky Dotulong yang tergabung di dalamnya, YLBHI-LBH Manado, Lembaga Bantuan Hukum Pion, Kantor Pengacara King & Partners dan Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia mendesak:
1. Kapolri Listyo Sigit Prabowo secara langsung melakukan evaluasi yang menyeluruh terhadap Kapolres Kota Manado;
2. Kapolda Sulut Yudhiawan Wibisono segera mencabut dan menghentikan Laporan Polisi Nomor: LP/B/860/VII/2024/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA dan LP/B/868/VII/2024/POLDA SULAWESI UTARA tentang dugaan tindak pidana penganiayaan.
3. Kompolnas melakukan pengawasan yang holistik terhadap Kapolres Kota Manado serta pihak yang menangani perkara a quo dengan menjamin profesionalisme dan akuntabilitas serta mengevaluasi seluruh proses kriminalisasi Risky Dotulong;
4. Komnas HAM memberikan atensi besar terhadap kriminalisasi Risky Dotulong dan mengevaluasi seluruh tindakan sewenang-wenang serta kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada Risky Dotulong;
5. Mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk melawan tindakan sewenang- wenang serta kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Monday, May 25, 2026
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments