Penulis : Raiza Makaliwuge
Sengketa perkara tanah di Kelurahan Winangun Satu, Lingkungan VI, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, yang sementara bergulir di Pengadilan Negeri Manado, kini sudah memasuki tahap mediasi. Hal itu dijelaskan Hitler Willyam Rompas, kuasa hukum dari tergugat, saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Manado, Kamis (30/11/2023).
“Perkara tersebut telah memasuki tahap mediasi. Adapun jika terjadi perdamaian di antara penggugat dan para tergugat, maka akan dibuatkan akta perdamaian (Akta Van Dading ). Namun jika perdamaian tidak tercapai, maka dilanjutkan terhadap pemeriksaan pokok perkara,” tutur Rompas.
Michael Tuerah, salah satu tim kuasa hukum Rompas Tuerah Patiali & Partners, yang ditunjuk tergugat untuk mengawal kasus ini di pengadilan, juga menjelaskan bahwa jika pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan, maka para pihak akan saling membuktikan dalil masing-masing.
“Kami selaku kuasa hukum para tergugat 4, 5, 6, 7, 8 dan 9, secara profesional dan semaksimal mungkin telah mempersiapkan jawaban, alat-alat bukti yang sah menurut hukum, untuk membantah gugatan penggugat,” tegas Tuerah.
Hitler Willyam Rompas menambahkan, masalah ini bermula di saat penggugat Johana Jeannette Maria Akihari melalui kuasa hukumnya, mengajukan gugatan terhadap sembilan tergugat yang diketahui memiliki hak atas tanah tersebut. Dan perkara ini teregister dengan nomor perkara : 631 Pdt.G/2023/PN. Mnd.


