Penulis: Sunadio Djubair
Tutuyan – Dengan Terbitnya peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021, tentang percepatan penurunan Stunting akan menjadi pedoman untuk menyukseskan program pemerintah lebih khusus di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Pernyataan ini dilontarkan Bupati Bolaang Mongondow Timur (Botim) Sam Sachrul Mamonto S.Sos., M.Si., saat menggelar Aksi 3 rembuk Stunting yang berlangsung di Aula Lantai III Kantor Bupati Boltim, Selasa (22/3/2022).
Menurut Bupati, terbitnya peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan Stunting dan peraturan badan kependudukan dapat menjadi pedoman untuk menyukseskan program pemerintah.
“Dengan terbitnya peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan Stunting dan peraturan badan kependudukan dan keluarga berencana nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang rencana aksi nasional percepatan penurunan angka Stunting Tahun 2021-2024, menjadi pedoman kita bersama untuk mensukseskan program pemerintah,” ucap sachrul dihadapan para SKPD yang hadir.
Ia juga berharap, kepada Sangadi (Kepala Desa-red) yang ada di 81 desa se-Kabupaten Boltim agar dapat merencanakan atau pun menganggarkan kegiatan pencegahan dan penurunan Stunting.
“Kepada para kepala desa, untuk merencanakan dan menganggarkan kegiatan pencegahan dan penurunan Stunting dalam RKPDes dan APBDes di 81 Desa se-Kabupaten Bolaang Monggondow Timur serta membentuk tim percepatan penurunan Stunting di tingkat desa,” (Young)