Penulis: Sunadio Djubair
Tutuyan – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Oskar Manoppo, kembali menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah daerah maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum menemukan bukti administratif yang sah terkait keberadaan Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kotabunan.
Penegasan tersebut disampaikan Oskar Manoppo sebagai tanggapan atas polemik yang berkembang di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya eks HGU di wilayah Kotabunan. Pernyataan itu disampaikan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis (16/7/2026).
Menurut Oskar, pernyataan Ketua DPRD Boltim sebelumnya memiliki dasar yang kuat karena didasarkan pada hasil koordinasi dan penelusuran bersama pemerintah daerah dengan Badan Pertanahan Nasional.
“Pernyataan dari Ketua DPRD tadi juga saya sudah sampaikan saat silaturahmi dengan masyarakat Kotabunan. Jadi pernyataan Ketua Dewan itu memang punya dasar yang kuat karena HGU di Boltim itu cuma tiga, yakni HGU PT Ranomout, HGU Lonsio, dan HGU Karya Cemerlang yang berada di wilayah Ibantong-Togid,” ujar Oskar.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Badan Pertanahan, tidak terdapat data HGU yang terdaftar di wilayah Kotabunan. Bahkan hingga kini, tidak ditemukan dokumen administratif yang dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa wilayah tersebut merupakan eks HGU.
“HGU yang ada di Kotabunan, menurut informasi dari Badan Pertanahan memang tidak ada. Secara data juga tidak ditemukan karena harus ada dasar dari Kementerian Hukum mengenai masa berlaku, badan hukum pemegang HGU, dan dokumen administrasi lainnya. Kalau memang ada eks HGU di Kotabunan, tentu harus dibuktikan secara administratif,” jelasnya.
Bupati menambahkan bahwa kondisi tersebut juga membuat Badan Pertanahan mengalami kesulitan dalam memberikan kepastian karena tidak adanya data pendukung yang valid di dalam sistem.
“Pada intinya dari Badan Pertanahan juga angkat tangan karena mereka juga sulit membuktikan. Dari pemerintah daerah pun memang tidak ada data yang menunjukkan adanya HGU di lokasi tersebut. Itulah kondisi yang terjadi saat ini,” katanya.
Oskar mengungkapkan, dirinya bersama Ketua DPRD Boltim telah beberapa kali melakukan koordinasi langsung dengan pihak BPN untuk memastikan status lahan yang menjadi polemik di masyarakat.
“Saya dengan Pak Ketua DPRD sudah beberapa kali berkoordinasi dengan BPN. Mereka menyampaikan bahwa tidak ada bukti validasi. Secara administrasi juga tidak ditemukan dokumen dari Kementerian Hukum terkait HGU tersebut sehingga tidak terekam dalam sistem. Karena itu, keberadaannya sulit dibuktikan,” ungkap Oskar.
Meski demikian, Bupati menegaskan bahwa pemerintah tetap membuka ruang bagi siapa pun yang memiliki bukti hukum mengenai keberadaan eks HGU di Kotabunan agar dapat menunjukkannya melalui dokumen resmi.
“Dari Badan Pertanahan juga sempat menyampaikan bahwa kalau memang masyarakat berpendapat itu adalah eks HGU, silakan dibuktikan kepemilikannya di mana. Karena berdasarkan sistem yang dimiliki Badan Pertanahan, data tersebut memang tidak ada,” tegasnya.
Pernyataan Bupati Oskar Manoppo ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai status lahan yang selama ini menjadi perdebatan, sekaligus menegaskan bahwa setiap klaim atas suatu kawasan harus didukung oleh bukti hukum dan administrasi yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)


