Wednesday, February 25, 2026
HomeJUSTISIAPerda RTRW Minim Partisipasi Publik

Perda RTRW Minim Partisipasi Publik

Penulis: Hendro Karundeng

Manado, inatara.com – Koalisi Masyarakat Sipil Sulawesi Utara (Sulut) melakukan aksi protes dalam ruang sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut untuk menolak Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulut.
Aksi protes itu terjadi pada saat Rapat Paripurna pengesahan Ranperda RTRW Sulut, di ruang sidang DPRD Provinsi Sulut, Selasa, 24 Februari 2026.

Bukan tanpa alasan, menurut Ketua Pengurus Harian Aliansi Masyarkat Adat Nusantara (AMAN) Sulut, Kharisma Kurama, Ranperda RTRW ini dibuat secara tidak partisipatif bermakna.

Selain itu, menurutnya politik ruang pada RTRW hanya untuk melegitimasi perampasan ruang hidup, pengerusakan lingkungan, serta pengkhianatan bagi hak masyarakat adat.

Staf Riset Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado, David Wungkana, mengatakan mereka sudah menyurat secara resmi kepada Ketua DPRD Sulut untuk meminta agar bisa mengakses data informasi draf serta audiensi untuk membahas Ranperda RTRW. Bahkan sudah sejak RTRW diusulkan pada pertengahan tahun 2025. Namun hal itu diabaikan atau tidak digubris oleh DPRD Sulut.
Terkait dengan hal itu, Wungkana mengungkap fakta. Luasan wilayah pertambangan sangat besar dan timpang dengan penguasaan lahan rakyat. Misalnya konsesi PT. Meares Soputan Mining (MSM) di Likupang, Minahasa Utara, seluas 39 ribu hektar, PT. J Resource Bolaang Mongondow (JRBM) di Bolaang Mongondow seluas 38 ribu hektar dan konsesi PT Tambang Mas Sangihe (TMS) di Sangihe seluas 42 ribu hektar.

“Fakta lain, di wilayah yang menjadi kawasan pertambangan perusahaan-perusahaan tersebut, angka kemiskinan masih cukup tinggi,” kata Wungkana.

Disebutkan, proses pembuatan kebijakan itu dilakukan secara tidak transparan. Koalisi masyarakat sipil Sulut menjelaskan, itu terjadi sejak awal diusulkan pada pertengahan tahun 2025.

Direktur LBH Manado, Satryano Pangkey, mengungkapkan draf Ranperda RTRW merupakan informasi yang terbuka dan dapat diberikan kepada publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ditegaskan, sejumlah poin draf Ranperda berpotensi melanggengkan ketidakadilan ruang serta mencemarkan lingkungan hidup, seperti kebijakan pertambangan.

Ketua Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulut, Riedel Pitoy, mengatakan nyatanya pertambangan emas telah berdampak pada kerusakan lingkungan hidup.

“Seperti pada konsesi pertambangan Toka Tindung di Minahasa Utara yang mencemarkan Sungai Marawuwung hingga puluhan sapi mati, serta konsesi TMS (PT Tambang Mas Sangihe) yang mengancam lingkungan pulau kecil Sangihe,” ujar Pitoy.

Di samping itu, isu 60 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang tidak jelas lokasi, luasan, dan peruntukannya. Skenario WPR ini akan bertentangan dengan nilai pertambangan rakyat sesungguhnya, dan hanya akan menguntungkan elit-elit lokal yang berada di lingkaran kekuasaan.

Isu lain adalah proyek pariwisata yang hanya melegitimasi perampasan ruang dan pengrusakan lingkungan, malah menjadi salah satu isu unggulan Ranperda RTRW. Seperti konflik agraria di Likupang Timur yang disebabkan proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Likupang seluas 500 ha. Serta pengrusakan ekosistem laut dan pesisir kecamatan Tuminting, Manado, akibat proyek reklamasi 90 ha untuk pembangunan Kawasan Bisnis dan Pariwisata Manado Utara.

Ketua AMAN Sulut, Kharisma Kurama juga menegaskan, “Proses penyusunan hingga pembahasan yang tidak pernah melibatkan Masyarakat Adat secara bermakna ini juga berpotensi memperluas perusakan terhadap wilayah adat.”

Penggusuran dan perusakan situs waruga milik Masyarakat Adat Minahasa akibat pembangunan jalan tol adalah cerminan kebijakan tata ruang yang nir partisipatif dan manipulatif. Selain itu, aktivitas pertambangan PT MSM/PT TTN telah membawa dampak buruk bagi ruang hidup Masyarakat Adat dan masyarakat local, termasuk keanekaragaman hayati di dalamnya.

“Padahal, Perda RTRW ini adalah dokumen penting untuk arah Pembangunan Sulawesi Utara ke depan. Sehingga harus dipastikan kehadiran produk hukum ini menempatkan wilayah adat sebagai ruang yang harus diakui, dilindungi, dan dihormati. Artinya, jika Perda ini disahkan tanpa pengakuan wilayah adat, maka akan memperparah konflik agraria, mempercepat krisis ekologi serta mengancam kehidupan seluruh masyarakat di Sulawesi Utara,” tandas Kurama.

Diketahui, dalam aksinya, Koalisi Masyarakat Sipil Sulut menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, Gubernur Provinsi Sulawesi Utara dan Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara membatalkan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026-2044. Kedua, pemerintah pusat RI dan pemerintah daerah Sulawesi Utara dituntut melindungi dan memulihkan hak petani, nelayan dan Masyarakat Adat yang terancam perampasan ruang hidup dan pencemaran lingkungan akibat proyek pariwisata dan pertambangan di Sulawesi Utara. Ketiga, pemerintah daerah Sulawesi Utara dituntut menjalankan kewajiban asasinya untuk menghormati, melindungi dan memajukan hak asasi manusia, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak Masyarakat Adat di Sulawesi Utara. (*)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Wednesday, February 25, 2026
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments