Thursday, April 16, 2026
HomeNUSANTARALBH Papua Pos Sorong Menilai Ketua MRP Papua Barat Daya Tidak Profesional

LBH Papua Pos Sorong Menilai Ketua MRP Papua Barat Daya Tidak Profesional

Press Release: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong
Nomor: 005/RILIS-LBH-P/POS-SOQ/II/2026

“LBH PAPUA POS SORONG MENILAI KETUA MAJELIS RAKYAT PAPUA PROVINSI PAPUA BARAT DAYA TIDAK PROFESIONAL DAN JABATAN NYA SEBAGAI KETUA BARISAN MERAH PUTIH PROVINSI PAPUA BARAT DAYA ADALAH BENTUK PENGKHIANATAN BAGI ORANG ASLI PAPUA” 

Sorong, 12 Februari 2025. Lembaga Bantuan Hukum Papua Pos Sorong menilai posisi Ketua Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya (MRP PBD) sebagai ketua Barisan Merah Putih (BMP) adalah bentuk pengkhianatan bagi Orang Asli Papua. Berdasarkan Pasal 1 angka 8 Undang Undang Nomor. 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, MRP adalah representasi kultural Orang Asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak Orang Asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. 

Oleh karena itu, sebagai lembaga representasi kultural Orang Asli Papua (OAP) ketua MRP PBD harus fokus pada tugas dan kewenangan MRP sebagaimana ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, diantaranya: (a). memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan wakil Gubernur yang diusulkan oleh penyelenggara pemilihan kepala daerah; (b). memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Rencana Perdasus yang diajukan oleh DPRP bersama-sama dengan Gubernur; ( c ). memberikan saran, pertimbangan, dan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerja sama, baik yang dibuat oleh Pemerintah maupun Pemerintah Daerah Provinsi Papua dengan pihak ketiga yang berlaku di Provinsi Papua khusus yang menyangkut perlindungan Orang Asli Papua; (d). memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan, dan masyarakat pada umumnya yang menyangkut hak-hak Orang Asli Papua, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya; dan (e). memberikan pertimbangan kepada DPRP, Gubernur, DPRK, dan Bupati/Walikota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak Orang Asli Papua. 

Walaupun tidak ada larangan spesifik untuk menduduki jabatan pada organisasi kemasyarakatan, namun posisi ketua MRP PBD sebagai ketua Barisan Merah Putih Papua Barat Daya (BMP PBD) berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) mengingat secara struktural maupun politis berbeda fokus dengan tugas dan fungsi kultural lembaga MRP. MRP dan BPM punya fungsi yang berbeda, MRP punya fungsi melindungi hak-hak adat, perempuan, dan agama. Sedangkan BMP lebih berfungsi sebagai organisasi kemasyarakatan. 

Berkaitan dengan konfilik kepentingan, terlihat jelas baru-baru ini ketua MRP PBD yang juga adalah ketua BMP PBD mengeluarkan pernyataan yang pada intinya dia bilang Barisan Merah Putih Provinsi Papua Barat Daya siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam mengawal program nasional khususnya bidang pendidikan, kesehatan, dan ketahanan pangan (https://docs.google.com/document/d/1xMYyX3vdQu63EeJQwu-T9u41RN1ZFIEs3vGLJVQh3B4/edit?tab=t.0

Pernyataan yang kontradiktif ini menunjukan konflik kepentingan yang terjadi dan mengancam profesionalitas dia sebagai anggota MRP PBD, program ketahanan pangan Pemerintah hingga kini jadi konflik dengan masyarakat adat Papua akibat perampasan lahan dan penggusuran hutan misalnya seperti yang terjadi di Merauke Papua Selatan https://pusaka.or.id/news/hentikan-perampasan-tanah-adat-atas-nama-psn-merauke/. Dalam kasus-kasus ini MRP harus berani menolak dan memastikan hak-hak Orang Asli Papua atas tanah dan sumber daya alamnya terlindungi. 

Atas dasar tersebut, Lembaga Bantuan Hukum Papua Pos Sorong menilai : 

  1. Posisi Ketua MRP Papua Barat Daya sebagai Ketua BMP Papua Barat Daya merupakan bentuk pengkhianatan terhadap Orang Asli Papua;
  2. Terdapat dugaan adanya konflik kepentingan (conflict of interest) yang berpengaruh pada profesionalitas  dia sebagai pimpinan lembaga kultural Orang Asli Papua; 

Dengan demikian, Lembaga Bantuan Hukum Papua Pos Sorong mendesak agar : 

  1. Ketua Majelis Rakyat Papua Barat Daya segera mundur dari jabatannya sebagai Ketua Barisan Merah Putih Papua Barat Daya sebagai bentuk penghormatan kepada Orang Asli Papua dan untuk menjaga profesionalitas dia sebagai pimpinan lembaga kultural di Provinsi Papua Barat Daya; 
  2. Apabila ingin tetap jadi Ketua Barisan Merah Putih Provinsi Papua Barat Daya, maka segera mengundurkan diri jabatan sebagai Anggota dan Ketua Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya; 
  3. Badan Kehormatan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya segera mengambil langkah-langkah tegas untuk mematikan tidak terjadi pelanggaran kode etik dan profesionalitas anggota tersebut. 

Narahubung : Ambrosius (0822-1440-1474) 

(*)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Thursday, April 16, 2026
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments