Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon melalui Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar giat kepatuhan masyarakat dalam proses perizinan dan non perizinan. Kegiatan dilaksanakan di lantai tiga Mall Pelayanan Publik, Kamis (11/12).
Saat membuka kegiatan, Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring mengatakan, kepatuhan masyarakat dalam proses perizinan dan non perizinan memang sangat penting. Untuk itu, dirinya mengajak seluruh pelaku usaha agar mematuhi aturan yang ada.
“Karena perizinan itu merupakan hal yang wajib dilaksanakan pengusaha sebelum menjalankan kegiatan usaha,” ujar Roring, yang juga tampil sebagai narasumber.
Dijelaskannya, terdapat 598 pelaku usaha yang telah memperoleh izin di kota Tomohon. Itu terhitung sejak Januari hingga November 2025. Kata dia, kepatuhan masyarakat dalam proses perizinan dan non perizinan merujuk pada ketaatan individu, pelaku usaha dan badan hukum terhadap seluruh prosedur, persyaratan serta regulasi untuk memperoleh legalitas.
“Kepatuhan ini penting untuk menciptakan keteraturan, kepastian hukum dan pembangunan berkelanjutan,” tandas Roring.
Kepala DPMPTSP, Anneke Maindoka melaporkan, dasar pelaksanaan kegiatan, yaitu Undang-Undang (UU) 25 tahun 2009, UU 11 tahun 2020, PP No 6 tahun 2021, Perda APBD 2025. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat. Menjamin ketertiban dan kepastian hukum pelaksanaan kegiatan usaha. Mendukung implementasi sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Membangun budaya kepatuhan dan tanggung jawab sosial.
Tampil sebagai narasumber lain, yakni Assisten Sekda Bidang Perekonomian Pembangunan, Lily Solang, Kepala Dinas PUPR, Royke Tangkawarouw dan Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Nova Rompas. Dihadiri tokoh masyarakat dan para pelaku usaha. (*)


