Thursday, April 16, 2026
HomeJUSTISIAMantan Hukum Tua Kalasey Dua Dilaporkan ke Polda Sulut

Mantan Hukum Tua Kalasey Dua Dilaporkan ke Polda Sulut

Penulis: Raiza Makaliwuge

Manado – Mantan Hukum Tua (Kepala Desa) Kalasey Dua, Mandolang, Minahasa, dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut). MT dipolisikan karena dugaan penipuan dan penggelapan terhadap warganya.

MT dilaporkan ke pihak kepolisian oleh warga Kalasey Dua pada 27 Maret 2023, di Polda Sulut dengan nomor LP/B/155/III/2023/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA.

LBH Manado sebagai kuasa hukum perwakilan warga melalui Henly Rahman, S.H., membenarkan laporan warga desa Kalasey Dua terkait penggelapan dan penipuan. Pihaknya bersama perwakilan warga melaporkan kasus tersebut ke Polda Sulut, namun sekarang laporan itu sudah dilimpahkan ke Polresta Manado.

“Kami juga sempat mengonfirmasi kenapa dilimpahkan. Menurut Polda Sulut itu karena kerugian tidak mencapai lima ratus juta. Lalu alasan kedua, desa Kalasey Dua menjadi wilayah hukumnya Polresta Manado,” kata Rahman.

Terkait laporan yang ada di Polresta Manado, dijelaskan sudah diambil keterangan dari tiga orang perwakilan warga Kalasey Dua. Kemudian di hari Rabu, 7Juni 2023, pelapor diundang tanpa tahu undangan tersebut untuk apa. Tetapi sesampainya di Polresta Manado sudah ada pihak terlapor dengan beberapa rekannya. Terlihat juga hadir Sekretaris Desa (Sekdes), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan anggota Organisasi Tani Lokal (OTL) lainya.

“Di tanggal 7 juni itu kami juga kaget karena adanya mediasi. Dan menurut penyidik, mediasi tersebut atas inisiatif Kasat. Lalu Kasat perintahkan ke Kanit untuk melakukan mediasi,” ujarnya.

Menurutnya, meskipun mediasi dilakukan tidak mendapatkan kesimpulan dan dikembalikan ke pelapor dan terlapor. Selanjutnya dari situ hanya ada rekomendasi bagaimana dibuat restorative justice.

“Itu segera diadakan oleh pemerintah desa. Kemungkinan dilaksanakan di desa Kalasey Dua dengan mengundang pihak-pihak terkait, dan mengundang pihak kepolisian dan Kuasa hukum dari kedua bela pihak dan pihak yang dianggap penting dalam perkara ini,” terangnya.

Rahman juga menambahkan, untuk perkembangan kasus ini, pihaknya masih menunggu perkembangan terkait dengan proses restorative justice tersebut karena sangat penting.

“Kami juga menghormati proses tersebut,” tandasnya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Thursday, April 16, 2026
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments