Kuasa Hukum DS Layangkan Aduan ke Polda Sulut

0
565

Penulis : Raiza Makaliwuge

Manado – Kantor Hukum Yafli Tawas dan Partners, sebagai kuasa hukum DS, datangi Polda Sulawesi Utara (Sulut), Senin (18/12/2023). Maksud kehadiran mereka untuk membuat aduan permohonan agar pihak kepolisian adakan gelar perkara khusus, atas dugaan kasus ancaman dan pemerasan yang menimpa DS (kliennya).

Menjadi alasan kuasa hukum DS mengajukan aduan dan permohonan agar diadakannya gelar perkara khusus adalah, untuk mempelajari kembali bukti-bukti awal serta penetapan tersangka dan penerapan pasal mengenai kasus dari DS.

Menurut Yafli Tawas, upaya hukum ini ditempuh kuasa hukum sebagai bagian dari hak yang dimiliki tersangka DS, yang dijamin oleh undang-undang agar cepat diproses perkaranya serta penerapan pasal yang sesuai agar hak-haknya sebagai tersangka betul-betul dijamin oleh penegak hukum.

“Sebagai pencari keadilan kita harus betul-betul mencari kebenaran materil terkait dengan perbuatan tersangka. Tidak bisa secara cepat mengambil kesimpulan dan melakukan prejudice (menghakimi) terhadap tersangka tanpa didukung oleh bukti yang kuat, apalagi belum adanya putusan hakim,” kata Tawas.

Ia mengungkapkan, untuk kasus ini harus benar-benar mengkaji dengan baik perbuatan tersangka dan harus mendengar penjelasan dari semua pihak yang terlibat dalam kasus DS, apakah sudah memenuhi unsur pasal yang disangkakan.

Ia juga menambahkan, jangan sampai penegak hukum hanya karena mempunyai kewenangan, terus dengan bebasnya menetapkan pasal yang belum tentu memenuhi unsur pasal tersebut.

Tawas juga mengatakan kepada wartawan, bahwa kliennya (DS) masih ditahan dan tidak diproses, walaupun sudah ada pencabutan laporan, pernyataan tidak keberatan, kesepakatan damai dan permohonan restorative justice yang dibuat sendiri oleh korban.

“Sebagai sesama penegak hukum kita harus bekerja sama saling membantu untuk menemukan keadilan bagi setiap orang, agar benar-benar hukum dapat mencapai keadilan dan kemanfaatan hukum,” tegas Tawas.

Untuk sementara, setelah melayangkan surat aduan dan permohonan ke Polda Sulut, kuasa hukum DS masih menunggu konfirmasi dari surat mereka seraya mengupayakan pembelaan kepada klien mereka.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here