Penulis: Raiza Makaliwuge
Manado – Penertiban terhadap sejumlah pekerja badut lampu merah oleh Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Manado, mendapat protes keras dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Manado.
Taufik Poli, Ketua GMNI Manado, mengungkapkan badut lampu merah dituding mengganggu ketertiban dan kelancaran arus lalu-lintas.
“Alih-alih memberikan solusi yang komprehensif, pendekatan represif yang diterapkan tersebut tidak memberikan solusi,” kata Poli.
GMNI Manado lewat siaran pers menjelaskan, kehadiran badut lampu merah di kota Manado tidak bisa dilepaskan dari faktor sosio-ekonomi.
“Hal itu lahir karena minimnya ketersedian lapangan kerja yang layak, merata, dan memberikan kepastian,” jelas Poli, Rabu (5/7/2023).
Ia juga mengungkapkan, data statistik ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Utara memperlihatkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di kota Manado masih menyentuh angka double digit, yaitu sebesar 10.47 persen (BPS : 2022). Sedangkan angka rasio pekerja kota Manado masih di bawah angka provinsi, yaitu sebesar 53.28 persen.
“Data ini menunjukan bahwa kota Manado masih memiliki pekerjaan rumah untuk memperbaiki kondisi ketenagakerjaan, terutama penyediaan lapangan kerja yang layak. Badut lampu merah merupakan kelompok pekerja rentan yang harus dilindungi. Mereka berada dalam relasi kerja yang tidak layak, yaitu penuh resiko, berupah rendah, dan tidak pasti,” kata tandas Poli.
Ia melanjutkan, sebagai pekerja, mereka harus menyisihkan sebagian pendapatan kepada juragan pemilik kostum, sementara itu mereka harus berhadapan dengan kondisi jalanan yang penuh bahaya. Status
mereka sebagai pekerja informal yang rentan dan tidak pasti semakin menyulitkan mereka untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
“Pemerintah kota Manado harusnya mengambil peran untuk melindungi hak-hak pekerja badut lampu merah. Pendekatan represif dan penegakkan hukum harus dihindari karena tidak bisa menjadi pendekatan yang akan menyelesaikan masalah,” ujar Poli.
GMNI Manado menyampaikan, pemerintah harus mengambil bentuk pendekatan yang memberdayakan. GMNI Manado mengusulkan, Pemerintah Kota Manado harusnya mengambil peran untuk melindungi hak-hak pekerja badut lampu merah. Pendekatan represif dan penegakkan hukum harus dihindari karena tidak bisa menjadi pendekatan yang akan menyelesaikan masalah. Sebagai gantinya, pemerintah harus mengambil bentuk pendekatan yang memberdayakan.
Usulan GMNI Manado, langkah yang harus ditempuh untuk jangka panjang, memastikan proses pembukaan lapangan kerja yang layak, merata, dan pasti agar angkatan kerja cadangan dapat terserap sehingga menurunkan tingkat pengangguran di lota Manado. Lapangan kerja haruslah memiliki upah yang layak serta kepastian kerja, sehingga tingkat pekerja informal di kota Manado dapat menurun.
Untuk jangka pendek, pertama melakukan pendidikan dan pembekalan keterampilan kepada pekerja badut lampu merah agar memiliki kapasitas dan kesiapan kerja. Kedua, menjamin pekerja badut lampu merah terjangkau oleh bantuan pengaman sosial sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap rakyat miskin.
Ketiga, memastikan keterlibatan pekerja badut lampu merah dalam program-program UMKM beserta skema-skema bantuan di dalamnya. Keempat, menjalin kerja sama lintas instansi pemerintahan, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga pendidikan untuk merumuskan solusi yang komprehensif dan terlembaga.
“Kelima, memastikan para pekerja badut lampu merah tidak mengalami eksklusi sosial dari lingkungannya, sehingga tetap menjadi bagian dari masyarakat yang berdaya,” tegas Poli.


