Penulis : Raiza Makaliwuge
Nantinya dalam pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akan ada 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus (Loksus).
10 TPS Loksus itu tersebar pada tujuh Kabupaten /Kota di Sulut. TPS tersebut berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan) serta lokasi para korban bencana alam Gunung Ruang.
“Ada 2774 pemilih yang akan memilih di TPS Loksus,” kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut, Lanny Ointu, Sabtu 17 Agustus 2024.
Ointu, menjelaskan TPS Loksus itu berada di Kabupaten Minahasa sebanyak 2 lokasi, dengan pemilih berjumlah 834.
Selanjutnya di Kabupaten Kepulauan Sangihe ada 1 lokasi, jumlah pemilihnya 112. Di Kabupaten Minahasa Selatan ada 1 lokasi dengan jumlah pemilih 122. Kota Manado 1 lokasi dengan jumlah 359 pemilih.
Kota Bitung ada 3 lokasi dengan jumlah 898 pemilih. Kota Tomohon 1 lokasi dengan jumlah pemilih 126. Serta Kota Kotamobagu 1 lokasi, jumlah pemilihnya 323.
Sementara itu diperoleh informasi dari berbagai sumber menyebutkan bahwa pembuatan TPS Loksus diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 tahun 2022.
Dalam aturan itu menjelaskan bahwa lokasi yang bisa dijadikan TPS Lokasi Khusus yakni Rutan atau Lapas, panti sosial atau panti rehabilitasi, relokasi bencana, daerah konflik dan lokasi lainnya.
Dimaksud dengan lokasi lainnya adalah terdapat pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-elektronik.
Selajutnya pemilih tersebut terkonsentrasi disuatu tempat, serta jumlah pemilih dapat dibentuk paling sedikit satu TPS


