Penulis: Filo Karundeng
Tomohon – Beberapa waktu lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Terkait itu, KPU mengajak seluruh masyarakat tomohon untuk memberikan masukan dan tanggapan dimulai tanggal 18-27 Agustus 2024.
KPU Tomohon juga mengimbau kepada masyarakat tomohon untuk mengecek nama, apakah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Apabila nama belum terdaftar atau ada tanggapan, masyarakat dihimbau untuk segera menghubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) setempat, atau mengunjungi Kantor KPU Kota Tomohon.


