Penulis: Roniem
Tomohon, inatara.com – Komitmen terhadap penegakkan aturan diwujudnyatakan institusi Korps Bhayangkara. Salah satu anggota Kepolisian Resor (Polres) Tomohon, Bripda KCPDJ diberhentikan dari tugas-tugas kepolisian. Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap seorang anggota Polri ini dilaksanakan di halaman Mapolres Tomohon, Senin (2/3).Upacara dipimpin langsung Kapolres Tomohon, AKBP Nur Kholis, S.I.K.
Adapun, PTDH terhadap Bripda KCPDJ dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Juga Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. Kemudian, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri. Keputusan Kapolda Sulawesi Utara Nomor Kep/79/II/2026.
Prosesi berlangsung khidmat dan penuh ketegasan. Pembacaan surat keputusan, pernyataan pemberhentian, hingga pencoretan tanda silang pada foto personel menjadi simbol bahwa setiap pelanggaran terhadap kode etik memiliki konsekuensi yang nyata. Keputusan ini bukanlah hal yang ringan. Namun menjadi bentuk komitmen institusi dalam menegakkan aturan secara konsisten dan tanpa pandang bulu.
“Integritas adalah fondasi utama dalam pengabdian sebagai insan Bhayangkara. Setiap anggota dituntut menjaga disiplin, loyalitas dan tanggung jawab moral terhadap masyarakat. Satu pelanggaran dapat meruntuhkan kepercayaan yang telah dibangun bertahun-tahun,” ujar Kapolres Kholis.
Upacara tersebut berjalan aman dan tertib. Momentum ini menjadi pengingat bahwa kehormatan seragam adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Upacara dihadiri Wakapolres, Stenly Mawidingan bersama para pejabat utama, perwira, bintara dan ASN Polri. (*)


