Tuesday, May 19, 2026
HomeJUSTISIABPAN Desak Transparansi Draf Ranperda di DPRD Kota Tomohon

BPAN Desak Transparansi Draf Ranperda di DPRD Kota Tomohon

Penulis: Hendro Karundeng

Tomohon, inatara.com – Panasnya isu miring usai pengesahan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (24/2) pekan kemarin. Bawa kegelisahan hingga ke Kota Bunga. Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) Pengurus Daerah (PD) Tomohon, minta kejelasan dan transparansi draf Rencana Peraturan Daerah (Rnperda) di Kantor DPRD Kota Tomohon. Jumat (27/02).

Menurut Belarmino Lapong, Ketua BPAN PD Tomohon, Draf Ranperda RTRW Tomohon bukanlah sekadar tumpukan kertas administratif atau urusan teknis pemetaan yang hanya boleh dipahami oleh segelintir elit di ruang ber-AC. Ini adalah “kitab suci” pembangunan yang akan menentukan ke mana arah kaki setiap warga Tomohon melangkah selama dua puluh tahun ke depan.

“Membuka draf ini ke ruang publik adalah harga mati bagi sebuah demokrasi yang sehat. Tanpa keterbukaan, perencanaan tata ruang hanyalah sebuah transaksi gelap yang rentan disusupi kepentingan pemodal yang haus lahan, yang seringkali datang dengan topeng investasi namun berujung pada penggusuran hak-hak rakyat kecil. Jika draf ini tertutup, maka publik patut curiga: sedang ada skenario apa yang disembunyikan di balik garis-garis koordinat tersebut?” ujar Lapong. Jumat (27/02).

‎Ia juga menjelaskan, bagi BPAN Tomohon, draf ini adalah garis depan perjuangan eksistensi. Sebagai wadah pemuda adat, BPAN memikul beban sejarah untuk memastikan bahwa modernisasi Tomohon tidak mencabut akar budaya dan kedaulatan masyarakat atas tanah leluhurnya.

Surat tanda terima/surat masuk dari sekretariat DPRD Kota Tomohon

“Jika BPAN tidak mengetahui isi draf tersebut, maka mereka sedang dipaksa untuk buta terhadap masa depan mereka sendiri. Ketidaktahuan ini adalah celah bagi terjadinya “penjajahan ruang” secara halus, di mana hutan adat, sumber mata air, dan situs-situs sakral bisa saja tiba-tiba berubah fungsi menjadi kawasan industri atau pemukiman komersial hanya dengan coretan pena di atas peta yang tidak pernah dikonsultasikan,” jelasnya.

‎Lapong juga menguraikan, Narasi besar yang harus dibangun adalah bahwa tanah Tomohon bukan sekadar komoditas untuk dijual, melainkan ruang hidup yang punya nyawa. Keterlibatan aktif BPAN dalam membedah setiap pasal dan zonasi dalam draf RTRW adalah bentuk pertahanan diri terhadap potensi marginalisasi masyarakat lokal.

“Kita tidak boleh membiarkan pembangunan di Tomohon menjadi mesin penghancur bagi kearifan lokal. Transparansi draf ini adalah ujian bagi pemerintah: apakah mereka benar-benar melayani rakyat, atau sedang menjadi pelayan bagi kepentingan-kepentingan sempit yang ingin menguasai ruang secara sepihak,” paparnya.

‎”Pada akhirnya, menuntut akses terhadap draf RTRW adalah upaya untuk memastikan bahwa Tomohon tetap menjadi milik orang Tomohon. Setiap jengkal tanah yang beralih fungsi dalam dokumen itu harus melewati persetujuan nurani masyarakatnya. Jika draf ini tetap disimpan rapat-rapat, maka jangan salahkan jika muncul mosi tidak percaya, karena tata ruang yang disusun tanpa partisipasi rakyat hanyalah sebuah bentuk tirani pembangunan yang tidak akan pernah membawa kesejahteraan yang sejati,” lanjut Lapong.

Lapong menutup dengan pernyataan bahwa usaha dari pihaknya‎ sudah dimulai dari komunikasi dengan beberapa anggota dewan sedari 2025 tahun lalu. Paling terakhir januari 2026. Tapi tak membuahkan informasi yang memuaskan.

BPAN PD Tomohon di depan meja resepsionis Kantor DPRD Kota Tomohon


‎”Jadi sebagai langkah normatif, kami melayangkan surat ke DPRD Tomohon. Untuk salinan draft Ranperda RTRW Tomohon.
‎Langkah BPAN Tomohon untuk menuntut akses terhadap draf Ranperda RTRW merupakan tindakan konstitusional yang sepenuhnya normatif dan sah di mata hukum, karena dokumen tersebut adalah produk publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan bukan rahasia negara yang harus disembunyikan. Berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU Penataan Ruang, masyarakat memiliki hak absolut untuk mengetahui, membedah, dan memberikan masukan terhadap setiap jengkal perubahan tata ruang,” pungkasnya. (*)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Tuesday, May 19, 2026
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments