Penulis : Raiza Makaliwuge
Manado – Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar Komisi I DPRD Sulawesi Utara (Sulut), bersama petani Kalasey Dua, di ruangan rapat Komisi I, Selasa (19/12/2023). RDP ini digelar utuk membahas tentang persoalan perampasan lahan yang terjadi di Kalasey Dua, Mandolang, Minahasa.
Raski Mokodompit, Ketua Komisi Satu DPRD Sulut, menuturkan mereka terbuka dengan pengaduan masyarakat.
Mokodompit juga menjelaskan bahwa soal ganti rugi sudah disampaikan dan Komisi I memberikan waktu kepada Pemerintah Provinsi Sulut dan Pemerintah Kabupaten Minahasa untuk bisa mempertemukan antara masyarakat dan pihak-pihak terkait.
Kepada wartawan, Raski mengatakan jika dalam RDP ini mereka juga membahas soal lahan-lahan yang pada saat ini masih dikelola oleh petani.
“Mereka (para petani) juga meminta jaminan keamanan. Jangan sampai ke depan bisa terjadi seperti hal-hal yang tidak kita inginkan, yang terjadi di hari-hari sebelumnya, seperti digusur dan lain-lain,” ujarnya.
Mokodompit berharap, jalan yang mereka ambil nanti bisa bermanfaat kepada masyarakat Kalasey Dua.
Direktur YLBHI-LBH Manado, Satryano Pangkey, selaku kuasa hukum petani, meminta untuk memberikan ganti rugi yang layak terhadap lahan yang sudah digusur oleh instansi terkait. Dan untuk sisa lahan seluas lima belas hektar yang belum digusur, diberikan kepada petani Kalasey Dua.
Ia menjelaskan, bagi warga Kalasey Dua, persoalan tanah bukan hanya dinilai dari segi ekonomi saja tapi ada nilai kultural, nilai sejarah. Warga sendiri yakini tanah itu tidak dapat dinilai dengan materi.
Pangkey pun meminta kepada Komisi I DPRD Sulut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Pemerintah Kabupaten Minahasa, untuk memberikan keluasan secara penuh bagi para petani untuk menggarap lahan sisa yang sementara mereka kelola.
“Karena objek itu menjadi lahan satu-satunya petani untuk berkebun, tidak ada objek lain. Jadi Kalo misalnya sudah dibuat bangunan, dengan begitu petani yang ada di sana akan kehilangan mata pencaharian,” ungkapnya.
Hadir dalam RDP ini, Komisi Satu DPRD Sulut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Kecamatan Mandolang, Pemerintah Desa Kalasey Dua, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Bantuan Hukum Manado (YLBHI-LBH), dan petani Kalasey Dua.


