Wednesday, April 15, 2026
HomeLAINNYAKepemimpinan Alwi Tubagus Resmi Berakhir, DPP APRI Bentuk Formatur Baru

Kepemimpinan Alwi Tubagus Resmi Berakhir, DPP APRI Bentuk Formatur Baru

Penulis: Sunadio Djubair

Tutuyan – Dewan Pengurus Pusat (DPP), Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI), resmi mencabut Surat Keputusan (SK) kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) APRI Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang sebelumnya dipimpin Rudolf Alwi Tubagus.

Pencabutan tersebut tertuang dalam SK Nomor: 1500/SK-Dem/250813 yang ditandatangani pada 13 Agustus 2025 di Jakarta. Dengan demikian, SK DPC APRI Boltim Nomor: 7110/SK-DPC/250226 tanggal 26 Februari 2025 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dalam pertimbangannya, DPP APRI menilai kepengurusan DPC APRI Boltim hanya aktif beberapa bulan sejak terbentuk. Selain itu, muncul sejumlah persoalan internal yang menunjukkan lemahnya konsolidasi, sehingga dinilai berpotensi merusak nama baik organisasi.

“Demi kepentingan penambang rakyat di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, DPP APRI mengambil langkah tegas mencabut SK tersebut,” demikian salah satu poin keputusan dalam dokumen resmi.

Sebagai tindak lanjut, DPP APRI menetapkan pembentukan formatur untuk menyusun struktur kepengurusan DPC APRI Boltim yang baru. Hal tersebut tertuang dalam SK Nomor: 033/SK-Formatur/250818 tanggal 18 Agustus 2025.

Formatur yang ditunjuk antara lain, Faruk Langaru (Koordinator), Riswan Hullata (Anggota)3, Ivan Paputungan (Anggota) ketiganya diberi mandat untuk segera mengusulkan calon pengurus DPC APRI Boltim yang memiliki kemauan, kemampuan, serta loyalitas tinggi. Selain itu, mereka juga diminta memastikan keterwakilan para pelaku tambang, pengusaha pendukung, dan pihak terkait lainnya agar roda organisasi dapat berjalan sesuai kepentingan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder).

Formatur juga ditugaskan menjalin sinergi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam rangka mendorong terwujudnya konsep pertambangan rakyat yang bertanggung jawab (responsible mining). Mandat ini berlaku selama tiga bulan sejak ditandatangani, dengan kemungkinan perpanjangan apabila diperlukan.

Keputusan pencabutan SK dan penunjukan formatur ini diambil berdasarkan hasil rapat Harian Pengurus DPP APRI pada 12 Agustus 2025, dengan memperhatikan Anggaran Dasar APRI Pasal 9-11 dan Pasal 16 tentang pembentukan Responsible Mining Community (RMC) di setiap wilayah tambang rakyat.

Tembusan SK tersebut juga disampaikan kepada mantan Ketua DPC APRI Boltim Rudolf Alwi Tubagus, Kesbangpol Boltim, serta jajaran pengurus lama untuk diketahui.

Melalui langkah ini, DPP APRI menegaskan komitmennya menjaga keberlangsungan organisasi, memperkuat konsolidasi, serta memastikan APRI tetap hadir dalam membina dan melindungi penambang rakyat di seluruh Indonesia. (*)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Wednesday, April 15, 2026
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments