Penulis : Raiza Makaliwuge
Manado – Seyla Kosakoy, warga Desa Molompar Satu, Kecamatan Tombatu Timur, Minahasa Tenggara, pemilik arisan online melaporkan GM yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap arisan online yang dikelolanya.
Penipuan dan penggelapan ini diketahui berawal dari GM yang diduga sebagai pelaku, meminta Seyla untuk mengadakan atau membuka arisan online.
Corry Sengkey, S.H., kuasa hukum dari Seyla Kosakoy mengatakan, awalnya kliennya ragu kemudian bertanya kepada GM apakah mampu untuk memenuhi arisan tersebut. Lalu GM dengan penuh percaya diri meyakinkan kliennya bahwa ia mampu dan meminta urutan pertama dalam penerimaan di beberapa kloter arisan.
Diketahui, jumlah kerugian kasus ini berkisar ratusan juta rupiah.
“Kita so batagih degan segala macam cara, bahkan kita so menangis minta kasiang akang, mar tetap dia nyanda perduli. Bahkan GM tantang pa kita for lapor polisi,” kata Cory, menirukan keluhan kliennya.
Kemudian Seyla Kosakoy menunjuk kuasa hukum pada kantor pengacara Corry Sengkey, S.H., and Partner’s, dengan tujuan mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas perbuatan GM yang sudah sangat merugikan banyak pihak.
Dari situ, pada tanggal 20 Juli 2023, Sengkey sebagai kuasa hukum, bersama-sama dengan korban mendatangi SPKT Polda Sulut dan membuat Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/388/VII/2023/SPKT/POLDA SULUT.
“Kami kuasa hukum sangat optimis atas proses hukum yang berjalan dan akan terus mengawal kasus ini sampai P21 (Pelimpahan BAP dan Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara),” tegas Sengkey, salah satu kuasa hukum korban.
Alihurdin Patiali, S.H., menjelaskan saat ini perkara tersebut sedang berproses di Polda Sulut Subdit I Reskrimum. Mereka berharap dan menaruh keyakinan, proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan dengan hasil yang lebih maksimal.”
Diketahui untuk proses laporan tersebut, yang saat ini telah dilakukan BAP korban dan para saksi maupun terlapor, telah selesai diperiksa oleh penyidik. Dengan harapan dalam waktu dekat ini penyidik segera lakukan gelar perkara untuk tahap sidik,” ungkap Patiali yang juga kuasa hukum Seyla Kosakoy, Jumat (13/10/2023).


