Thursday, April 16, 2026
HomeJUSTISIAKasus Agraria di Sulut Kian Meningkat, LBH Manado Tegaskan Komitmen Perjuangan

Kasus Agraria di Sulut Kian Meningkat, LBH Manado Tegaskan Komitmen Perjuangan

Penulis: Raiza Makaliwuge

Manado – Kasus-kasus agraria di Sulawesi Utara (Sulut) ke depan dinilai akan semakin sering terjadi. Analisa itu disampaikan Kepala Operasional Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado, Satryano Pangkey, S.H.

Pasalnya, ada berapa kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, yang lebih memposisikan kepada kepentingan-kepentingan kaum investor atau penguasa itu sendiri.

Satriano Pangkey
Satriano Pangkey

Berangkat dari Catatan Akhir Tahun yang dirilis LBH Manado di tahun 2022, kasus agraria di Sulut menjadi kasus paling banyak yang ditangani LBH. Dengan jumlah korban sekitar enam ratusan yang terdampak dari kasus perampasan lahan.

“Kasus agraria dalam beberapa tahun ke depan itu akan masih menjadi kasus yang sering terjadi di Sulut. Apalagi  pasca disahkan Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Minerba yang poinnya dalam undang-undang tersebut memposisikan rakyat kecil akan mengalami dampak yang paling dirugikan. Jadi posisi rakyat petani dan lain-lain seperti di punggungi oleh pemangku kebijakan lewat beberapa produk aturan tersebut,” ujar Satriano di kantor LBH Manado, Rabu (24/5/2023).

Kasus perampasan lahan pertanian yang terjadi di Kalasey Dua, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, menambah rekor baru untuk LBH Manado dalam menangani kasus agraria di Sulut.

Pasca putusan Mahkamah Agung (MK), soal kasasi dengan gugatan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor : 368, itu NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau tidak bisa diterima karena alasan-alasan yang menurut LBH Manado juga sarat dengan kepentingan-kepentingan pemerintah.

Karena itu, LBH Manado menganggap putusan tersebut merupakan putusan yang sangat formalistik dan akhirnya berdampak pada kelangsungan hidup atau hak-hak dari petani yang ada di Kalasey Dua.

Ditegaskan, LBH Manado akan tetap melakukan pendampingan, pengorganisiran dan akan melakukan komplain ke beberapa lembaga terkait agar hak-hak dari petani Kalasey Dua itu bisa dipenuhi.

“Selain itu kami sudah melakukan laporan Polisi beberapa waktu lalu. Laporan di Polda Sulut terkait dengan pelanggaran HAM yang dialami warga. Dan itu masih sementara diproses dan tentunya kami akan terus mengawal itu,” tandasnya.

Satriano juga memastikan, LBH Manado akan mengawal dan mendampingi kasus perampasan lahan di Kalasey Dua sampai selesai.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Thursday, April 16, 2026
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments