Penulis: Sunadio Djubair Tutuyan –
Agenda rapat Tim Formatur pembentukan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI), Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), berlangsung dengan lancar dan penuh kebersamaan.
Dalam rapat tersebut, Tim Formatur secara mufakat menetapkan kepengurusan baru DPC APRI Boltim masa bakti 2024–2028.
Hasil keputusan rapat menyepakati tiga nama sebagai formasi inti kepengurusan, yakni Hendra Abarang, S.Hut sebagai Ketua, Chindi H. Limo Sekretaris, dan Rudy Paputungan Bendahara.
Koordinator Tim Formatur Faruk Langaru, dalam arahannya menyampaikan apresiasi atas suasana rapat yang berjalan tertib dan penuh semangat persatuan. Ia menegaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil musyawarah bersama yang mengutamakan kepentingan organisasi.
“Kami sangat bersyukur rapat Tim Formatur DPC APRI Boltim bisa berjalan lancar. Semua peserta rapat menyampaikan pandangan dengan terbuka dan pada akhirnya sepakat bulat menetapkan susunan kepengurusan baru. Harapan kami, kepengurusan yang terbentuk ini mampu menjalankan amanah, mengayomi para penambang rakyat, dan membawa APRI Boltim semakin maju,” ujarnya, Minggu (24/8/2025).
Sementara itu, Ketua DPC APRI Boltim terpilih, Hendra Abarang, S.Hut, menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk memimpin organisasi ini. Ia juga mengungkapkan komitmennya untuk memperjuangkan aspirasi penambang rakyat di Boltim dengan penuh tanggung jawab.
“Saya mengucapkan terima kasih atas amanah dan kepercayaan yang diberikan kepada saya untuk memimpin DPC APRI Boltim. Ini bukan tugas ringan, namun dengan dukungan pengurus dan anggota, saya yakin kita bisa bersama-sama membangun APRI Boltim yang solid dan bermanfaat bagi semua,” ungkap Abarang.
Terkait dengan agenda selanjutnya, Abarang mengatakan kepengurusan baru nantinya akan menjalankan program dengan baik yang berpihak pada kepentingan penambang rakyat, termasuk memperjuangkan legalitas, keselamatan kerja, serta kesejahteraan para penambang di daerah.
“Dengan terbentuknya kepengurusan baru ini, diharapkan APRI Boltim mampu menjadi wadah yang kuat bagi penambang rakyat dalam memperjuangkan hak-haknya sekaligus bermitra dengan pemerintah dalam mengembangkan sektor pertambangan rakyat yang berkelanjutan,” pungkasnya.
Sebelumnya, DPC APRI Boltim dipimpin oleh Rudolf Alwi Tubagus. Namun, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) APRI memutuskan mencabut kepengurusan tersebut.
Pencabutan ini tertuang dalam SK Nomor: 1500/SK-Dem/250813 yang ditandatangani pada 13 Agustus 2025 di Jakarta. Dengan demikian, SK DPC APRI Boltim Nomor: 7110/SK-DPC/250226 tanggal 26 Februari 2025 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dalam pertimbangannya, DPP APRI menilai kepengurusan DPC APRI Boltim hanya aktif beberapa bulan sejak terbentuk. Selain itu, muncul sejumlah persoalan internal yang menunjukkan lemahnya konsolidasi, sehingga dinilai berpotensi merusak nama baik organisasi.
“Demi kepentingan penambang rakyat di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, DPP APRI mengambil langkah tegas mencabut SK tersebut,” demikian salah satu poin keputusan dalam dokumen resmi.
Sebagai tindak lanjut, DPP APRI menetapkan pembentukan Tim Formatur untuk menyusun struktur kepengurusan DPC APRI Boltim yang baru. Hal tersebut tertuang dalam SK Nomor: 033/SK-Formatur/250818 tanggal 18 Agustus 2025.Adapun Tim Formatur yang ditunjuk adalah, Faruk Langaru (Koordinator), Riswan Hullata (Anggota) dan Ivan Paputungan (Anggota).
Ketiganya diberi mandat untuk segera mengusulkan calon pengurus DPC APRI Boltim yang memiliki kemauan, kemampuan, serta loyalitas tinggi. Selain itu, mereka juga diminta memastikan keterwakilan para pelaku tambang, pengusaha pendukung, dan pihak terkait lainnya agar roda organisasi dapat berjalan sesuai kepentingan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder).
Formatur juga ditugaskan menjalin sinergi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam rangka mendorong terwujudnya konsep pertambangan rakyat yang bertanggung jawab (responsible mining). Mandat ini berlaku selama tiga bulan sejak ditandatangani, dengan kemungkinan perpanjangan apabila diperlukan.
Keputusan pencabutan SK dan penunjukan formatur ini diambil berdasarkan hasil rapat Harian Pengurus DPP APRI pada 12 Agustus 2025, dengan memperhatikan Anggaran Dasar APRI Pasal 9–11 dan Pasal 16 tentang pembentukan Responsible Mining Community (RMC) di setiap wilayah tambang rakyat. (*)


