Wednesday, April 15, 2026
HomeLAINNYABupati Oskar Terima Sertifikat Hak Milik Aset Daerah dari BPN Boltim

Bupati Oskar Terima Sertifikat Hak Milik Aset Daerah dari BPN Boltim

Penulis: Sunadio Djubair

Tutuyan – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Oskar Manoppo, menerima kunjungan silaturahmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Boltim.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPN, Candra Husain, menyerahkan secara langsung Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) kepada Bupati Oskar.

Penyerahan berlangsung di Ruang Kerja Bupati Kamis (28/8/2025), sebagai bentuk sinergi antara Pemerintah Kabupaten dan BPN dalam memastikan kepastian hukum aset daerah.

Turut hadir mendampingi Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda) Boltim Iksan Pangalima, Inspektur Daerah Robi Mamonto, serta perwakilan dari BPKPD Boltim. Hadir pula Badan Pusat Statistik (BPS) Boltim dalam kegiatan tersebut.

Usai pertemuan, Bupati Oskar Manoppo menyampaikan apresiasi kepada BPN Boltim yang telah bekerja sama dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset milik daerah. Ia menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan BPN akan menjadi landasan penting dalam memperkuat pembangunan di berbagai sektor.

“Tanah adalah fondasi peradaban dan warisan bagi generasi yang akan datang. Dengan adanya kepastian hukum atas aset daerah, kita tidak hanya menjaga hak kepemilikan, tetapi juga menegakkan tanggung jawab kita untuk mengelola dan memanfaatkannya demi kepentingan rakyat. Sertifikat ini bukan sekadar dokumen, melainkan simbol komitmen kita membangun Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang berdaulat, berdaya, dan berkelanjutan.” tuturnya.

Momentum ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Boltim untuk terus memperkuat tata kelola aset daerah yang transparan dan akuntabel, demi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (*)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Wednesday, April 15, 2026
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments