Penulis : Hendra Mokorowu
Tomohon, inatara.com — Satu lagi kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil dibongkar Kepolisian Resosr (Polres) Tomohon. Tempat kejadian perkara (TKP) di kos-kosan kelurahan Talete Dua, kecamatan Tomohon Tengah. Demikian diungkapkan Kapolres Tomohon, AKBP Nur Kholis, S.I.K dalam konferensi pers, Rabu (1/4).
Sembari didampingi Wakapolres, Kompol Stenly Mawidingan, Kasat Reskrim Iptu Royke Mantiri, S.H., dan Kasi Humas, Iptu Irwin Pongajow, Kapolres menjelaskan, berdasarkan laporan masyarakat, ia memerintahkan Satuan Reskrim melalui tim Resmob melakukan penyelidikan dan pengembangan di TKP. Alhasil, pelaku dibekuk di kelurahan Talete Dua, kecamatan Tomohon Tengah.
“Tersangka berinisial BJGS, 26 tahun sudah ditangkap. Tim Resmob Polres Tomohon pun berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna biru,” ungkap Kholis.
Modus operandinya, yaitu pelaku melakukan Curanmor dengan memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan. Setang setir sepeda motornya tidak dikunci. Sebelumnya pelaku telah mengamati situasi di lokasi tempat kost yang menurutnya aman untuk melakukan pencurian.
“Pelaku dijerat Pasal 477 ayat satu huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kholis.
Kapolres Tomohon mengimbau, masyarakat hendaknya selalu meningkatkan kewaspadaan. Terutama dalam menjaga keamanan kendaraan guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa.


