Penulis: Sunadio Djubair
Tutuyan – Nama Hendra Jacob yang dikenal dengan inisial HJ kembali mencuat dan menjadi perhatian di sejumlah kawasan pertambangan rakyat di Sulawesi Utara (Sulut).
Individu yang kerap disebut sebagai oknum mafia tambang ini diduga sering menimbulkan keresahan serta konflik di area tambang rakyat, mulai dari tindakan intimidatif hingga dugaan penguasaan lahan secara sepihak.
Informasi yang diperoleh dari beberapa penambang setempat mengungkapkan bahwa kehadiran HJ di berbagai lokasi tambang rakyat hampir selalu disertai situasi yang memanas. Masyarakat menilai aktivitas yang dilakukan oleh HJ bersama kelompoknya kerap mengganggu bahkan menghambat aktivitas penambang kecil yang menggantungkan penghidupan dari pertambangan tradisional.
“Setiap yang bersangkutan datang, kondisi langsung tidak kondusif. Aktivitas penambang dihentikan, bahkan ada yang mendapat intimidasi,” ujar seorang penambang yang enggan disebutkan namanya demi alasan keselamatan.
Selain itu, HJ juga diduga sering mengklaim area tambang rakyat sebagai wilayah kekuasaan tertentu tanpa dilandasi dasar hukum yang jelas. Praktik tersebut dinilai memicu ketegangan antarwarga dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat.
Sejumlah tokoh masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum agar bertindak tegas serta tidak membiarkan dugaan praktik melanggar hukum tersebut terus terjadi. Mereka menilai sikap pembiaran terhadap oknum tertentu hanya akan memperburuk keadaan dan mencederai kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.
“Kami meminta aparat bertindak secara adil. Jangan sampai muncul anggapan bahwa hukum hanya tajam ke masyarakat kecil namun tumpul ke pihak tertentu,” tegas salah seorang tokoh masyarakat.
Sampai berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun klarifikasi langsung dari Hendra Jacob terkait berbagai tudingan tersebut. Aparat diharapkan segera melakukan pendalaman serta mengambil langkah penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan melindungi hak-hak penambang rakyat. (*)


